Sri Mulyani Kantongi Rp27,85 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol

Sri Mulyani Kantongi Rp27,85 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol

Terkini | okezone | Kamis, 12 September 2024 - 20:21
share

JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp27,85 triliun hingga 31 Agustus 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengungkapkan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp 875,44 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,43 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,25 triliun.

Dwi menyebut, sampai dengan Agustus 2024 pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Penunjukan di bulan Agustus 2024 yaitu THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD. Pembetulan di bulan Agustus 2024 yaitu Freepik Company, S.L," terang Dwi dalam keterangan resminya, Kamis (11/9/2024).

Dwi menjelaskan dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 166 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp22,3 triliun.

Topik Menarik