10 Tersangka Uang Palsu di Bekasi Terancam 10-15 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

10 Tersangka Uang Palsu di Bekasi Terancam 10-15 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Terkini | okezone | Kamis, 12 September 2024 - 17:23
share

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap sepuluh tersangka pelaku kasus percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di Bekasi. Mereka terancam 10 hingga 15 tahun penjara.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, selain hukuman penjara, para tersangka juga terancam denda mencapai Rp50 miliar.

Andri mengungkapkan, tersangka pertama berinisial SUR alias Suran sebagai pemilik uang palsu, dikenakan Pasal 36 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (2).

"(SUR) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana penjara denda paling banyak Rp10 miliar, dan Ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar," kata Andri, Kamis (12/9/2024).

Kemudian, JR sebagai perantara penjualan uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (3), dan terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

"Sedangkan untuk enam orang tersangka lainnya yakni, AS, SUR, SUD, MF, IL dan EM (perantara penjualan uang palsu) dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan Ancaman 10 tahun penjara," katanya.

Lalu, TS sebagai pemilik percetakan dan penerima orderan uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) yakni, Ayat (1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan dipidana denda paling banyak Rp10 miliar.

"Dan Ayat (3) yakni, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yg diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," katanya.

"Sedangkan tersangka atas nama SB (karyawan yang memotong hasil percetakan uang palsu) dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," sambungnya.

Topik Menarik