Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

Terkini | inews | Kamis, 12 September 2024 - 16:18
share

DENPASAR, iNews.id - Terdakwa kasus pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena semringah usai penahanannya ditangguhkan. Sukena kini jadi tahanan kota setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa, Kamis (12/9/2024).

Mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa yang berlaku sejak 12 hingga 20 September 2024, kata majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra di PN Denpasar.

Dalam sidang lanjutan kasus landak dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan, Sukena mengaku mencintai satwa termasuk landak seperti keluarganya sendiri.

Sukena juga mengaku tidak mengetahui dan tidak ada sosialisasi oleh lembaga terkait bahwa landak Jawa adalah satwa dilindungi.

Saya sangat menyayangi hewan seperti mencintai keluarga saya sendiri. Saya juga tidak pernah diberikan sosialisasi kalau landak Jawa itu tidak boleh dipelihara, ujar Sukena.

Bebasnya Sukena disambut suka cita sang istri, Laksmi. Dia mengungkapkan terima kasihnya kepada semua pihak atas dukungan yang diberikan kepada suaminya. Terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung suami saya, ucapnya.

Penangguhan penahanan terhadap Sukena yang dikabulkan oleh majelis hakim setelah ada dua surat permohonan dari anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Jumat (13/9/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa dan pledoi dari penasihat hukum.

Topik Menarik