Jualan Sabu di Medsos, Pria di Pandeglang Ditangkap Polisi

Jualan Sabu di Medsos, Pria di Pandeglang Ditangkap Polisi

Terkini | okezone | Rabu, 11 September 2024 - 19:18
share

PANDEGLANG - Dua pria asal Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap pihak kepolisian karena mengedarkan narkoba jenis sabu lewat media sosial (Medsos). Keduanya berinisial IR dan AR.

Keduanya bekerjasama mencari uang dengan cara menjual barang haram. Modus yang dipakai yakni bertransaksi via medsos lalu penentuan titik pengambilan.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengungkapkan, dari tangan kedua pengedar pihaknya berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 3,58 gram.

"Kita mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Cadasari. Dari kedua pelaku, kami menyita 16 paket sabu dengan berat 3,58 gram," kata Ilman dalam keterangan yang diterima, Rabu (11/9/2024).

Ilman mengungkapkan, kedua pelaku mendapatkan barang tersebut dari medsos dan kembali menjualnya juga via media sosial Instagram.

"Mereka beli sabu lewat medsos dia ngambil di Serang dalam bentuk gram. Lalu dibikin paket kecil, kemudian dibungkus kedalam sedotan minuman, lalu di jual melalui medsos juga," katanya.

"Transaksinya melalui medsos, kemudian pelaku memfoto barang itu dan disimpan di titik tertentu lalu dikirim fotonya ke pembeli untuk diambil," sambungnya.

Salah seorang pelaku AR mengaku, mengambil sabu di wilayah Kota Serang dalam bentuk gram. Sabu itu kata dia, kemudian dipaket untuk dijual kembali lewat Instagram

"Dijualnya melalui medsos akun Instagram. Dalam proses penjualan, menggunakan kode kristal satu akun palsu atau fake dalam melakukan transaksi penjualan. keuntungan sebesar Rp 300 ribu perpaket," pungkasnya.

Topik Menarik