Polisi Tangkap 2 Pelaku di Kasus Tawuran Maut di Jakbar, Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi Tangkap 2 Pelaku di Kasus Tawuran Maut di Jakbar, Terancam 12 Tahun Penjara

Terkini | okezone | Rabu, 11 September 2024 - 12:26
share

JAKARTA - Tawuran antar dua kelompok hingga menewaskan satu orang berinisial DN (19) terjadi di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (4/9/2024) lalu. Kini, polisi menangkap dua pelaku berinisial SI (17) dan TF (16).

“Mengamankan dua orang remaja berinisial SI (17) dan TF (16) yang terlibat dalam aksi tawuran hingga menyebabkan tewasnya korban berinisial DN (19) di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi dikutip Rabu (11/9/2024).

Arsya mengungkapkan, tawuran ini terjadi akibat bentrokan antara kelompok "Kamus Gantung" yang bergabung dengan "Gang Buaya" melawan kelompok "Selebritis 02" yang bergabung dengan "Kebon Jahe."

Dia menuturkan bahwa insiden tawuran ini telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial. 

“Kedua kelompok telah saling menantang dan mengatur pertemuan untuk bentrokan di lokasi yang telah mereka sepakati,” ujarnya.

Akibatnya korban meninggal dunia akibat dua luka bacokan pada bagian leber dengan kedalaman sekitar 2-3 cm.

 

“Dengan panjang 10-15 cm sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong," tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas dia.

Topik Menarik