Cagar Alam Mutis Timau Paru-Paru NTT Berubah Status Jadi Taman Nasional

Cagar Alam Mutis Timau Paru-Paru NTT Berubah Status Jadi Taman Nasional

Terkini | inews | Senin, 9 September 2024 - 16:02
share

KUPANG, iNews.id - Cagar Alam (CA) Mutis Timau di Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dideklarasikan menjadi Taman Nasional (TN) Mutis Timau. Status baru ini menjadikannya sebagai Taman Nasional yang ke-56 di Indonesia.

Deklarasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional. Deklarasinya dilakukan secara hybrid (virtual sekaligus luring) di dua tempat berbeda, yakni di Bali dan TN Mutis Timau oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, Minggu (8/9/2024).

Pelaksanaan secara virtual atau daring dilakukan dari Bali oleh Menteri LHK dihadiri President and CEO of the Bezos Earth Fund (BEF) Andrew Steer dan Senior Fellow BEF Lord Zac Goldsmith.

Sementara di TN Mutis Timau, tepatnya di Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), hadir langsung Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Satyawan Pudyatmoko, serta jajarannya. Turut hadir Pj Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Seperius Edison Sipa.

Menteri Siti menggarisbawahi posisi penting TN Mutis Timau sebagai pusat suplai oksigen dengan keunikan alam yang perlu dijaga secara turun-temurun.

"Taman Nasional Mutis Timau bukan hanya menjadi paru-paru bagi NTT, tetapi juga simbol sekaligus implementasi penting dalam upaya kita menjaga kekayaan alam Indonesia yang memiliki keunikan biodiversitas harus dilestarikan demi generasi mendatang, ujarnya, Minggu (8/9/2024).

Selaras, Dirjen KSDAE Satyawan menekankan perlunya kerja sama lintas sektor dalam pengelolaan TN Mutis Timau. Dia menyebut pentingnya pelibatan masyarakat adat selain pemerintah daerah, BUMN/BUMD, media, swasta dan akademisi.

Adapun peran serta masyarakat sekitar kawasan diharapkannya dapat memicu peningkatan ekonomi masyarakat lokal sehingga dapat terwujud secara bersamaan hutan yang lestari di satu sisi dan masyarakat sejahtera pada sisi lain.

"Salah satu strategi dalam pengelolaan TN Mutis Timau ini pelibatan masyarakat di sekitar kawasan, termasuk masyarakat adat.

Diketahui, TN Mutis Timau mencakupi wilayah seluas 78.789 hektare. Kawasan ini membentang luas di tiga kabupaten di NTT, yakni dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara (TTU) hingga Kabupaten Kupang.

TN Mutis Timau merupakan kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati yang unik dengan keberadaan hutan pegunungan didominasi Eucalyptus urophylla (Ampupu).Ampupu merupakan jenis tumbuhan endemik Indonesia, yang penyebaran alaminya hanya di NTT. Tumbuhan ini memiliki kandungan minyak atsiri yang berkhasiat sebagai anti bakteri, anti virus, anti inflamasi, analgesik, anti infeksi, insektisida dan ekspektorat.

TN Mutis Timau juga merupakan habitat bagi 88 spesies burung, 8 di antaranya burung dilindungi. Terdapat pula 8 spesies mamalia, di antaranya ada Rusa Timor yang dilindungi. Ada juga 13 spesies herpetofauna, 2 diantaranya spesies dilindungi.

Topik Menarik