Rektor Undip Minta Polemik Kematian Mahasiswi PPDS Dihentikan: Tunggu Hasil Penyidikan Polisi

Rektor Undip Minta Polemik Kematian Mahasiswi PPDS Dihentikan: Tunggu Hasil Penyidikan Polisi

Terkini | inews | Jum'at, 6 September 2024 - 13:19
share

SEMARANG, iNews.id - Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Prof Dr Suharnomo SE MSi meminta agar polemik dan perdebatan terkait kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dan dan Reanimasi dihentikan. Jajaran civitas akademikan diingatkan menunggu hasil penyidikan polisi. 

"Saya minta jajaran civitas akademika berhenti berpolemik dan berdebat tentang peristiwa kematian mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran Undip. Stop sekarang juga. Tidak usah membuat pernyataan-pernyataan dan tidak usah terpancing. Kita tunggu sampai ada hasil penyidikan resmi dari kepolisian," kata Rektor Undip, Jumat (6/9/2024).

Suharnomo berharap pihak-pihak di luar Undip juga melakukan hal sama supaya kepolisian bisa melakukan penyidikan kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari itu dengan tenang dan cermat. 

"Rasanya pembahasan kematian dokter Aulia  Risma Lestari sudah menjadi masalah hukum sehingga pihak-pihak di luar penyidik sebaiknya menahan diri. Jangan sampai masalah ini menjadi keruh dan menjadi bola liar," katanya.

Rektor UNDIP mengatakan, ibunda dokter Aulia Risma, Ny Nuzmatun Malinah didampingi kuasa hukum dan Tim Inspektorat Kemenkes sudah melaporkan kasus dugaan perundungan, pemalakan dan pelecehan yang berujung kematian dokter Risma ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Rabu (4/9/2024) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Dengan laporan tersebut, proses hukumnya menjadi jelas. 

Karena itu, menurut Suharnomo, tidak perlu memperpanjang perdebatan, polemik, adu pendapat dan pro-kontra tentang ada atau tidak adanya perundungan, pemalakan, pelecehan dan apa yang menjadi penyebab meninggalnya dokter Risma. Dia juga dengan tegas meminta Untuk civitas akademika Undip untuk berhenti ikut berpolemik. "Stop. Sudah cukup."

Suharnomo kembali meminta semua pihak menahan diri untuk tidak membuat pernyataan-pernyataan dan melontarkan tuduhan-tuduhan dan menunggu hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya. 

"Kita percaya aparat penegak hukum akan melakukan tugasnya dengan baik. Biarlah proses hukum berjalan untuk membuka tabir tentang kasus ini. Tidak usahlah memperpanjang perdebatan soal itu. Kita tunggu saja proses hukumnya sampai selesai," ujar mantan Dekan FEB Undip ini.

Yang pasti, jika proses hukumnya selesai apalagi sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, Undip segera melakukan langkah lanjutan yang diperlukan. Dia tak mau berandai-andai. Namun, jika ada jajaran Undip yang dianggap terlibat, sikap universitas sudah jelas. 

"Tidak perlu banyak kata. Kalau ada yang dinyatakan bersalah dan itu ada dalam lingkup kewenangan kami, pasti ada tindakan sesuai ketentuan yang ada. Saya bisa pastikan itu."

Tinjau Ulang Penghentian Sementara Kegiatan Prodi Anestesi da Reanimasi

Suharnomo juga meminta Kemenkes meninjau ulang dampak dari kasus tersebut, seperti penghentian sementara kegiatan Prodi Anestesi dan dan Reanimasi Fakultas Kedokteran Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi dan penghentian izin praktik Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Dr dr Yan Wisnu Prajoko MKes Sp.B.Subsp.-onk(K) di rumah sakit yang dikelola Kemenkes. Dia meminta Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan mempertimbangkan dampak buruk dari keputusan tersebut. 

"Cobalah dipertimbangkan lagi, direnungkan ulang, lebih banyak manfaat atau mudaratnya dari keputusan itu," katanya.

Suharnomo mengaku prihatin dengan penghentian proses kegiatan Prodi PPDS Anestesi dan Reanimasi FK Undip di RS Kariadi Semarang yang menyebabkan para residen terganggu kelancaran belajarnya. Meskipun bersifat sementara, penghentian tersebut jelas merugikan para mahasiswa PPDS yang sedang menjalani proses pendidikan untuk menyiapkan mereka menjadi tenaga pelayanan kesehatan berkualifikasi spesialis. 

"Semua tahu kita kekurangan dokter spesialis, tentu bukan sikap bijak kalau proses pendidikannya dihentikan. Apalagi dikaitkan dengan pemeriksaan, tidak relevan karena yang berada di situ statusnya mahasiswa dan pengajar. Otoritas kegiatannya pun ada di pengelola Rumah Sakit Kariadi. Terlalu jauh untuk tidak menyebut mengada-ada kalau itu dikait-kaitkan."

Demikian pula dengan penghentian izin praktik dokter Yan Wisnu Parjoko di RS Kariadi. Dia menilai tidak ada relevansi dan korelasinya dengan peristiwa kematian dokter Aulia Risma yang sekarang sudah menjadi kasus hukum. 

"Apa kaitannya coba? Tidak ada relevansinya, tapi merugikan banyak pihak," ujarnya.

Topik Menarik