Menkominfo Ancam Tutup Telegram Terkait Konten Pornografi dan Judi Online

Menkominfo Ancam Tutup Telegram Terkait Konten Pornografi dan Judi Online

Terkini | okezone | Jum'at, 30 Agustus 2024 - 13:03
share

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan menutup Telegram karena terindikasi menjadi sarana penyebar konten pornografi. Hal ini masih menunggu kajian dari tim Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo.

Menkominfo mengatakan, pihaknya melihat banyak konten pornografi yang disebarkan melalui Telegram tanpa adanya batasan. Bahkan, platform tersebut menjadi sarana iklan judi online.

"Kita tunggu kajian dari tim Aptika, jika mana ada kajian yang sudah menurut saya cukup, kita akan melakukan langkah-langkah yang bijaksana dan tegas," kata Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).

Menteri Budi Arie menjelaskan, Telegram telah menerima lebih dari satu kali surat peringatan. Karena platform tersebut terindikasi memfasilitasi tidak hanya perjudian, tetapi juga konten pornografi.

Menkominfo menegaskan jika kajian tersebut menunjukkan bukti yang cukup, tindakan pemblokiran bisa saja dilakukan. Ia menekankan penyelesaian masalah ini akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di ruang digital Indonesia.

Namun, Menkominfo belum bisa memastikan kapan Telegram akan ditutup karena masih menunggu hasi kajian tim Aptika. Setelah kajian selesai dilakukan dan ada rekomendasi yang tepat, maka Menkominfo akan melakukan tindakan tegas, termasuk peblokiran.

 

"Kita tidak bisa sembarangan tiba-tiba tutup begitu ya. Nah dari penilaian dari tim kemudian juga gestur yang ditunjukkan oleh setiap aplikasi, kita akan nilai rekomendasi dari tim itu yang akan menjadi dasar kita dalam mengambil keputusan yang tegas," ujar Prabu Revolusi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo menyatakan pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online. Ketentuan denda itu berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.
 

Topik Menarik