Menpan RB Terbitkan 3 Aturan Baru Atasi Masalah Tenaga Honorer
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB ) Abdullah Azwar Anas resmi menerbitkan 3 aturan baru dalam lingkup penyelesaian penataan tenaga non-ASN.
Regulasi tersebut antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
"Penyelesaian non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai. Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554," ujar Anas dalam Keterangan resmi, Rabu (28/8/2024).
Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Selanjutnya pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi; Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023; Eks THK-II; Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah; Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah; Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).