PPN Naik Jadi 12, Pengusaha Mal Khawatir Daya Beli Masyarakat Lesu

PPN Naik Jadi 12, Pengusaha Mal Khawatir Daya Beli Masyarakat Lesu

Terkini | okezone | Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:11
share

JAKARTA Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) akan tetap naik menjadi 12 di tahun depan. Menurut Menkeu, naiknya tarif PPN menjadi 12 ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menanggapi rencana pemberlakuan PPN 12 di awal tahun 2025, Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyarankan agar pemerintah bisa memberikan insentif kepada masyarakat demi menjaga daya beli mereka.

Dia mengatakan, jika rencana itu sudah menjadi keputusan UU, maka tentu tidak bisa menyalahkan pemerintah dan memang harus dijalankan.

"Kalau rencana itu tidak bisa ditunda, tambahannya kan jadi 12, bisa dikembalikan dengan meningkatkan daya beli," ungkap Budi di Swissotel PIK Jakarta, ditulis Kamis (29/8/2024).

Budi mencontohkan, misalnya insentif ini bisa berbentuk satu program, seperti program kesehatan. Ke rakyat bawah diberikan stimulus ekonomi dari uang tambahan itu, sehingga uangnya bisa naik ke atas, dibelanjakan di Indonesia.

Topik Menarik