Bawaslu Putuskan Dharma-Kun Tak Langgar Aturan, Bisa Daftar Pilgub Jakarta

Bawaslu Putuskan Dharma-Kun Tak Langgar Aturan, Bisa Daftar Pilgub Jakarta

Terkini | okezone | Rabu, 28 Agustus 2024 - 19:14
share

JAKARTA - Bawaslu Jakarta bersama unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung ke dalam Sentra Gakkumdu dipastikan tak melanjutkan ke tahap penyidikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Diketahui, pasangan independen pada Pilkada Jakarta 2024 tersebut dilaporkan terkait kasus pencatutran NIK KTP.

Adapun dalam kasus itu, Dharma dan Kun dilaporan melanggar Pasal 185 A ayat 1 dan Pasal 185 B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Ada kajian kita dengan kepolisian dan kejaksaan, untuk Bawaslu walaupun kita melihat itu cukup, namun dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan, Rabu (28/8/2024). 

Quin pun menambahkan, pihaknya berpegang teguh pada keputusan yang dihasilkan Sentra Gakkumdu. Dia menyebut Dharma dan Kun tetap dinyatakan sah, apabila besok memutuskan mendaftar ke KPU untuk maju di Pilgub Jakarta.

"Kalau dari dasar dia mendaftar karena ketetapan yang kemarin mereka sudah dapatkan, masih sah saja. Kalau itu kan kewenangan KPU ya, soal penetapan kemudian katakanlah berita yang terkait boleh atau tidaknya mereka mendaftar, itu kan ranahnya KPU," lanjut dia.

Meski tak dilanjutkan ke tahap penyidikan, Quin membuka peluang untuk kembali memanggil Dharma dan Kun apabila ada laporan lainnya dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dharma dan Kun.

"Kalau nanti ada laporan kembali atas kasus yang sama, tentu bisa dilakukan pemanggilan lagi," ujar dia.

 

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta meminta Dharma dan Kun bersikap kooperatif untuk mengklarifikasi dugaan pencatutan KTP. Pasangan ini sudah dipanggil 2 kali, dan tak satu pun memenuhi panggilan.

"Kami telah memanggil dua kali, baik Dharma-Kun maupun KPU, juga tidak hadir," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo. 

Benny mengatakan, Dharma dan Kun sudah dipanggil pada Jumat 23 Agustus 2024 dan Sabtu 24 Agustus 2024. Bawaslu masih memberikan satu kali lagi kesempatan, karena mereka adalah calon perseorangan.

Begitu juga panggilan yang dilayangkan kepada KPU Jakarta, lanjut Benny, dan hingga panggilan kedua KPU, juga belum bisa hadir.

Topik Menarik