Besok, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Bakal Diperiksa Polisi

Besok, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Bakal Diperiksa Polisi

Terkini | okezone | Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:36
share

JAKARTA - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Rabu 28 Agustus 2024 besok terkait kasus pencemaran nama baik. Keduanya akan diperiksa di waktu berbeda.

"Aaliyah Massaid sebagai pelapor atau korban dalam dugaan tindak pidana yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB," ujar  Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (28/8/2024). 

Aaliyah diperiksa di ruang pemeriksaan penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di lantai 5 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara Thariq Halilintar, suami korban atau pelapor diperiksa pada pukul 11.30 WIB.  

"Thariq diperiksa di ruang riksa penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ lantai 5 Gedung Ditreskrimum PMJ," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa Aaliyah Massaid terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pihaknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis mendatang. Disebutkannya, selain Aaliyah, penyidik bakal memeriksa suaminya, Thoriq Halilintar.

"Akan dilakukan pemberian informasi, pemberian keterangan di tanggal 29 Agustus, pelapor (AM) dan suaminya (TH) akan datang tanggal 29," katanya.

 

Sebelumnya, Aaliyah Massaid melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan akun sosial media. Aaliyah Massaid melaporkan akun itu karena menyebut dirinya hamil duluan sebelum menikah dengan Thariq Halilintar.

"Benar mas bahwa saat ini Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut," katanya. 

Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi yang dilayangkan Aaliyah di Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas Laporan Polisi nomor : LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Agustus 2024 atas nama pelapor: Aaliyah Massaid, terkait laporan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, sebagaimana dimaksud dlm Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 315 KUHP. 

Ade mengaku tim penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. 

"Penyelidikan yg dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ saat ini atas dasar adanya LP tersebut," katanya.

Topik Menarik