Maju di Pilgub Sumut, Hasan Basri Sagala Dicopot dari Jabatan Tenaga Ahli Menteri Agama

Maju di Pilgub Sumut, Hasan Basri Sagala Dicopot dari Jabatan Tenaga Ahli Menteri Agama

Terkini | inews | Selasa, 27 Agustus 2024 - 23:18
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memberhentikan Hasan Basri Sagala dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama. Pemberhentian ini dilakukan menyusul Hasan Basri Sagala telah dipilih oleh Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sebagai pendampingnya di Pilgub Sumut 2024.

“Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” kata Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie dalam keterangan resminya Selasa (27/8/2024). 

Anna menjelaskan, surat keputusan pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.

Dalam diktum SK itu disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.

“Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8/2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama,” papar Anna.

Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat di lingkup Nahdlatul Ulama (NU). Namun karena ikut dalam konstestasi Pilgub Sumut dia diketahui telah mundur dari NU. “Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU," katanya. 

Topik Menarik