Soal Pencatutan Dukungan Calon Independen, Pakar Sebut Sifatnya Administratif

Soal Pencatutan Dukungan Calon Independen, Pakar Sebut Sifatnya Administratif

Terkini | okezone | Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:26
share

JAKARTA - Calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana tetap diperbolehkan mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, pada Pilkada 2024. Sebab, Bawaslu belum mengeluarkan putusan terkait dugaan pencatutan NIK KTP warga Jakarta untuk syarat dukungan pasangan Dharma-Kun.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, temuan adanya dugaan pencatutan warga Jakarta untuk mendukung pasangan bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur DKI jalur independen, bukan tindak pidana.

Itu soal administratif saja, tidak ada unsur pidana, kata Fickar saat dihubungi wartawan, Selasa (27/8/2024).

Kata dia, pihak penyelenggara dalam hal ini KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut. Sehingga, lanjut dia, bisa dilihat lagi apakah calon independen itu telah memenuhi syarat yang telah ditentukan atau tidak ketika jumlah dukungan yang diduga mencatut warga Jakarta itu dikurangi.

Kalau calonnya tidak tahu, maka hanya dikurangi saja jumlah dukungannya. Jika masih cukup jumlah pencalonannya, bisa jalan terus. Jika mengurangi jumlah syarat pencalonan, maka akan gagal karena kurang dukungan dan tidak memenuhi syarat dicalonkan, ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago juga beranggapan sama bahwa temuan dugaan pencatutan identitas warga Jakarta untuk dukungan salah satu pasangan bakal calon independen merupakan ranah administratif. Sebab, kata dia, ini untuk proses pendaftaran.

Menurut saya ini ranah administratif, karena baru proses pencalonan sehingga KPU bisa membatalkan pencalonan calon independen. Ini buat proses pendaftaran baru ranah administrasi, jelas dia.

Topik Menarik