Sembunyikan Sabu Dalam Sepatu, 2 Pria Aceh Diamankan Petugas Bandara Blang Bintang

Sembunyikan Sabu Dalam Sepatu, 2 Pria Aceh Diamankan Petugas Bandara Blang Bintang

Terkini | portalaceh.inews.id | Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:00
share

BANDA ACEH - iNewsPortalAceh . id -Petugas AVSEC Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar mengamankan dua pria yang hendak menyelundupkan 9.91,09 gram sabu ke Jakarta.

"Kedua pelaku diamankan pada Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 13.15 WIB di pintu X- Ray Cargo Bandara Internasional Sultan Iskandar muda Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar," Kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Fahmi Irwan Ramli,SH.Sik., Msi.

Menurut AKBP Fahmi Irwan Ramli, petugas AVSEC Bandara internasional Sultan Iskandar muda menemukan narkotika jenis sabu yang dibawa oleh 2 (dua) orang laki-laki berinisial AH (23) dan Inisial ID(35).

"Barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut ditemukan petugas di dalam sepatu yang digunakan oleh tersangka inisial AH dan tersangka inisial ID," imbuhnya.

Dengan barang bukti sebanyak 4 bungkusan plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 99,1,09 (sembilan ratus sembilan pulih satu koma nol sembilan) gram.

"Tersangka inisial AH dan tersangka inisial ID mengaku bahwa mereka disuruh oleh Sdr Inisial MF (panggilan/DPO) untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan Aceh - Jakarta," ungkap Kapolresta.

Dimana saat tersangka inisial AH dan inisial ID tiba di jakarta sudah ada orang yang menjemput nantinya.

Kedua tersangka mengaku bahwa memperoleh narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket tersebut pada Rabu 14 Agustus 2024 sekira pukul 07.30 WIB di pinggir jalan Soekarno Hatta Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai Sumatera Utara.

Dari orang suruhan sdr inisial MF (panggilan/DPO) Tersangka AF diupah sebesar Dua puluh juta dan tersangka ID diupah tiga puluh juta rupiah," jelasnya.

Dari pengakuannya AF sudah sudah dua kali menyelundupkan sabu dengan modus yang sama, sementara ID mengaku baru pertama kali," katanya.

Kini tersangka ditahan untuk diproses hukum. Polisi menyita empat paket sabu seberat satu kilogram beserta dua pasang sepatu Nike dan dua unit ponsel yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka AH dan ID dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah," tegasnya.

Untuk tersangka MF hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas.

Topik Menarik