Ini Hukum Ganti Nama Lahir karena Sakit-sakitan Menurut Islam

Ini Hukum Ganti Nama Lahir karena Sakit-sakitan Menurut Islam

Terkini | okezone | Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:27
share

INI hukum ganti nama lahir karena sakit-sakitan menurut Islam. Sangat penting diketahui setiap Muslim agar tidak salah atau melanggar syariat terkait penggantian nama tersebut.

Dihimpun dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menerangkan bahwa Islam menganjurkan mengganti nama yang melanggar syariat. Di antara kriteria nama yang melanggar syariat adalah: 

1. Mengandung pujian diri sendiri

Nama dianjurkan diganti jika mengandung pujian untuk diri sendiri, misalnya Barrah (wanita yang sangat baik sekali). dalilnya dalam riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu:

أَنّ زَيْنَبَ كَانَ اسْمُهَا بَرّةَ، فَقِيلَ: تُزَكّي نَفْسَهَا، فَسَمّاهَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم زَيْنَبَ

"Dulu Zainab bernama Barrah, sehingga orang berkomentar: 'Dia memuji dirinya sendiri.' Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengganti namanya dengan Zainab." (HR Bukhari nomor 6192 dan Muslim: 5732)

Dalam riwayat lain, Juwairiyah juga sebelumnya bernama Barrah, kemudian diganti oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan nama Juwairiyah. (HR Muslim nomor 5729) 

2. Nama yang maknanya jelek atau keras

Ibnu Umar menceritakan:

أَنَّ ابْنَةً لِعُمَرَ كَانَتْ يُقَالُ لَهَا عَاصِيَةُ فَسَمَّاهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَمِيلَةَ

"Salah satu putri Umar bin Khattab ada yang diberi nama Ashiyah (wanita pembangkang). Kemudian diganti oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan nama Jamilah." (HR Ahmad nomor 4785 dan Muslim: 5727)

Dalam "Ensiklopedi Fiqh Islam" dinyatakan:

وقد غيَّر النبي صلى الله عليه وسلم الأسماء الممنوعة، فغير اسم عاصية فسماها جميلة، وحَزْن باسم سهل، وبرّة بزينب، وجثّامة إلى حسّانة، وشهاباً إلى هشام، وحرباً إلى سلم.

"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengubah nama-nama yang dilarang. Beliau mengganti nama Ashiyah dengan Jamilah, Hazn (sedih) dengan Sahl (mudah), Barrah dengan Zainab, Jatssamah dengan Hassanah, Syihab diganti dengan Hisyam, dan Harb diganti dengan Salam." (Mausu'ah al-Fiqh al-Islami) 

Penggantian nama yang dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dikarenakan kandungan nama tersebut yang melanggar syariat. Bukan karena orang yang memiliki nama sakit-sakitan.

Mereka yang diganti namanya oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam keadaannya sehat wal afiyat. Sehingga, perlu dibedakan antara:

- Mengganti nama karena kandungan maknanya yang tidak sesuai syariat

- Mengganti nama karena takdir buruk yang diderita penyandang nama

Pada yang pertama hukumnya dianjurkan dan ditekankan dalam Islam. Pada yang kedua, tidak diperkenankan untuk dilakukan, karena termasuk mengambil sebab yang bukan sebab, dan itu termasuk perbuatan kesyirikan. 

Topik Menarik