Daftar Pilgub Jakarta, Paslon Boleh Bawa 200 Pendukung ke KPU DKI

Daftar Pilgub Jakarta, Paslon Boleh Bawa 200 Pendukung ke KPU DKI

Terkini | inews | Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:49
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024. KPU DKI membolehkan pasangan calon membawa massa ketika mendaftar.

Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata menyebut, jumlah pendukung yang bisa dibawa paling banyak 200 orang.

"Bakal paslon diperkenankan membawa pendukungnya 150-200 orang," ujar Wahyu di kantor KPUD Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Namun, para pendukung tak diperkenankan masuk ke dalam ruangan tempat paslon menyerahkan dokumen persyaratan. Para pendukung hanya bisa menunggu di halaman kantor KPU DKI Jakarta yang telah disediakan tempat duduk.

Selanjutnya, setelah dokumen persyaratan dicek KPUD DKI Jakarta, paslon diberikan waktu untuk melakukan pers konferensi.

Pendaftaran calon Pilgub Jakarta 2024 dibuka tanggal 27-29 Agustus 2024, dimulai sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka hingga 23.59 WIB.

Penetapan paslon akan dilakukan pada 22 September 2024. Dilanjutkan dengan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024.

Topik Menarik