Daftar ke KPU Jakarta, Paslon Diperbolehkan Bawa Pendukung Maksimal 200 Orang

Daftar ke KPU Jakarta, Paslon Diperbolehkan Bawa Pendukung Maksimal 200 Orang

Terkini | okezone | Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:53
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah membuka pendaftaran bagi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) pada 27-29 Agustus 2024. Pasangan calon (Paslon) diperbolehkan membawa massa saat melakukan pendaftaran Pilkada Jakarta 2024 .

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, jumlah pendukung yang akan dibawa Paslon berjumlah paling banyak 200 orang. Hal tersebut disesuaikan dengan kapasitas kantor KPU Jakarta.

"Bakal Paslon diperkenankan membawa pendukungnya 150-200 orang," ujar Wahyu di kantor KPU Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Namun, nantinya, para pendukung tak diperkenankan masuk ke dalam ruangan tempat Paslon menyerahkan dokumen persyaratan. Para pendukung hanya bisa menunggu di halaman kantor KPU Jakarta yang telah disediakan tempat duduk.

Selanjutnya, setelah dokumen persyaratan dilakukan pengecekan oleh KPU Jakarta, Paslon akan diberikan waktu untuk melakukan konferensi pers.

"Selanjutnya nanti akan diterima, akan kami cek berkas-berkas yang dimaksud. Setelah itu, Paslon akan konferensi pers pasca penerimaan bakal paslon yang akan kami lakukan di dalam," ujarnya.

Sebagai informasi, untuk waktu pendaftaran 27-28 Agustus 2024, dimulai sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00-23.59 WIB.

Untuk penetapan Paslon akan berlangsung pada 22 September 2024. Dilanjutkan dengan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024.

Topik Menarik