Dukun asal Banten Tipu Perempuan di Lampung Rp88 Juta, Korban Sempat Difoto Telanjang

Dukun asal Banten Tipu Perempuan di Lampung Rp88 Juta, Korban Sempat Difoto Telanjang

Terkini | inews | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 16:35
share

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dukun palsu asal Banten berinisial EN (38) ditangkap Polda Lampung. Dia diamankan usai menipau perempuan asal Lampung berinisial HN (38).

Dalam aksinya tersebut, pelaku mengelabui korban dengan modus mengobati guna-guna dan meraup uang hingga Rp88.350.000. Tak hanya itu, pelaku juga memfoto korban dalam kondisi telanjang yang digunakan sebagai alat untuk memeras.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, kejadian berawal saat korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp dengan nama 'Keluarga Besar Jamani CS' pada Januari 2024.

"Beberapa hari kemudian, pelaku menghubungi korban dan bilang memiliki kemampuan khusus bisa melihat aura negatif pada tubuh korban melalui foto," ujar Donny di Mapolda Lampung, Kamis (22/8/2024). 

Dari foto tersebut, pelaku menyebut suami korban meninggal karena guna-guna.

"Terus pelaku bilang ke korban bisa menyembuhkannyaa dengan syarat datang ke rumahnya di Cilegon, Banten," kata Donny.

Korban yang merasa percaya langsung pergi ke Banten untuk menjalani ritual penyembuhan. Setelah beberapa hari menjalani ritual, korban kembali ke Lampung.

"Pada 5 Februari 2024, pelaku menghubungi korban kembali melalui whatsapp (WA) dan meminta uang sebesar Rp60 juta dengan alasan membeli kerbau sebagai acara syukuran dan meminta keselamatan almarhum suami korban," ucapnya.   

Korban kemudian mengirimkan uang secara bertahap hingga Rp56 juta. Namun seminggu berselang, pelaku kembali menelepon korban dengan video call dan beralasan mau mengobati guna-guna lewat jarak jauh.

"Saat video call itu, pelaku meminta korban untuk membuka seluruh pakaian dan mengarahkan kamera ke arah dada dan kemaluan. Pas video call itu ternyata pelaku screenshot gambar korban yang tanpa busana," ujarnya.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta sejumlah uang dengan mengancam akan menyebarkan screenshot foto telanjang korban.

"Karena merasa takut fotonya tersebar, korban menuruti kemauan pelaku dan mengirim uang secara bertahap sejumlah Rp32.350.000," tuturnya.

Tak cukup sampai disitu, beberapa hari kemudian pelaku kembali menghubungi korban dengan ancaman yang sama dan meminta sejumlah uang.

"Karena korban tak kunjung mengirimkan uang, pelaku mengirimkan pesan ke korban berisi ancaman akan mencelakainya dengan ilmu kesaktian," kata Donny.

Korban yang merasa ketakutan meminta pelaku agar bersabar dan akan mencari pinjaman dari orang lain.

"Tapi pelaku malah menyebar foto korban tanpa busana ke grup WA 'Keluarga Besar Jamani CS'," ucapnya.

Lantaran merasa malu dan mengalami kerugian sebesar Rp88.350.000, korban melapor ke Polda Lampung.

"Atas informasi itu, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan membekuk pelaku di Cilegon Banten pada 14 Agustus 2024," katanya.

Hasil pemeriksaan, pelaku juga merupakan residivis kasus curas atau begal beberapa tahun lalu. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk, 2 unit HP, 1 buah buku tabungan BCA dan 1 kartu ATM BCA.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (8) dan/atau Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ucapnya.

Topik Menarik