Baleg DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pilkada Besok, Akomodir atau Lawan Putusan MK?
JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah pada besok Rabu (21/8/2024). Hal itu dibenarkan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Christina Aryani dan Firman Soebagyo.
Iya, kata Christina saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).
Namun saat ditanya apakah salah satu yang bakal dibahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah, politikus Golkar ini mengaku belum menerima drafnya.
Saya belum terima drafnya. Baru besok, tuturnya.
Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo pun membenarkan bahwa rapat Baleg besok dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Firman mengklaim tidak ada rencana Baleg DPR untuk menganulir putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dengan Perppu.
Mana bisa? Putusan MK kan final and binding, mana mungkin DPR akan melanggar aturan-aturan itu? katanya.
Warga Sendangsari Utara Keluhkan Parkir Sembarangan di GOR Sahabat: Masuk Rumah Sendiri Saja Susah
Sebelumnya, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD.
MK juga membuat klaster pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagai contoh, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.