Kronologi Kasus Viral Suami Hajar Istri di Kolaka, Suami Ditetapkan Tersangka

Kronologi Kasus Viral Suami Hajar Istri di Kolaka, Suami Ditetapkan Tersangka

Terkini | okezone | Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:00
share

KOLAKA - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan SU terkait kasus penganiayaan terhadap istrinya inisial VUS yang berlangsung pada 14 juni 2024 di Kecamatan Pomalaa. Versi polisi, korban sempat dibanting pelaku ke lantai dan dihajar pada kedua pundaknya hingga memar.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra menjelaskan, kronologi penganiayaan SU terhadap VUS bermula disaat korban baru pulang ke rumah di BTN Graha Momahe, Dusun III Desa Pesouha, Pomalaa.

"Sekitar pukul 9 malam (21.00 Wita). Terlapor yakni S kemudian datang dan langsung masuk ke rumah melihat anaknya," ujarnya, Minggu (18/8/2024).

Saat itu, VUS dikatakan mengomeli dan memarahi S dari dalam kamar. Pelaku kemudian mendatanginya dan langsung menarik tangan korban dan membantingnya ke lantai.

Lutut korban dikatakan membentur ke lantai hingga memar. Tidak hanya itu, SU juga menghajar kedua lengan istrinya menggunakan lengannya hingga memar.

Dikatakan, SU dan VUS merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri. Dari laporan itu, pihaknya telah memeriksa SU dan meminta keterangan dari 4 orang saksi, ahli dan juga VUS. "Termasuk bukti visum," ujarnya.

Adapun terkait foto-foto viral yang sempat diunggah VUS di media sosial berupa luka di bibir dan sejumlah lebam di paha tidak termasuk dalam laporan yang ditangani saat ini. Gambar tindak penganiayaan itu dialami VUS sebelum 14 Juni 2024.

"Foto-foto itu kasus berbeda yang dialami VUS oleh SU sebelum kejadian 14 juni 2024 dan telah dilaporkan ke Polsek Pomalaa. Baik VUS dan SU telah bersepakat," tutupnya sembari menunjukkan surat perdamaian yang ditangani keduanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SU resmi menyandang status tersangka pada 15 Agustus 2024. Ia dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dan akan jalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2024.

Kata Iptu Hastantya Bagas Saputra, VUS juga mengajukan laporan berbeda terkait dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan SU terhadap balitanya inisial S. Hanya saja, hal itu dianggap tidak terbukti dan kasusnya dihentikan.

Kronologi dugaan penganiayaan balita pasutri siri itu diterangkan berlangsung pada 20 Juni 2024 lalu. Kepada penyidik, korban dan pelaku adu mulut setelah SU meminta korban turun dari kendaraannya.

"Diantar dari RS. Korban meminta turun setelah tiba di rumah namun ditolak korban," tuturnya.

Versi VUS, suaminya menyiku balitanya dan menekan pipi saat terlibat pertengkaran dalam kendaraan. Ia tidak terimah lalu melapor ke kantor polisi.

"Hasil visum bayi di RS Benyamin Guluh Kolaka menunjukkan tidak ditemukan bukti kekerasan yang dikuatkan keterangan tim ahli di RS tersebut. Perkara penganiayaan bayi ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan dan resmi dihentikan karena tidak cukup bukti," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, SU sendiri memiliki tiga orang istri yang mana VUS berstatus istri ke dua dari pernikanan sirinya. Tersangka merupakan seorang karyawan BUMN yang bekerja di PT Antam di Pomalaa.

Topik Menarik