Bawaslu Kota Probolinggo Luncurkan 8 Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024

Bawaslu Kota Probolinggo Luncurkan 8 Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024

Terkini | probolinggo.inews.id | Minggu, 18 Agustus 2024 - 19:20
share

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Probolinggo menggelar acara sosialisasi, Pemetaan Kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Digelar di Hotel Bromo View jalan Raya Bromo, Kota Probolinggo acara itu dihadiri Ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), PJ Wali Kota Probolinggo beserta seluruh perangkat pemerintah daerah, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Kapolres Probolinggo kota beserta jajarannya.

Dandim 0820/Probolinggo beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo, Kepala Dinas, Camat, dan Lurah, Perwakilan Partai Politik, OKP, Ormas, serta Awak media.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga dalam sambutannya mengatakan, pemetaan kerawanan ini didasarkan atas pemetaan pada pelaksanaan Pilkada dan Pemilu sebelumnya.

"Pemetaan ini mengidentifikasi berbagai faktor yang dapat menyebabkan konflik, kecurangan, atau gangguan dalam proses pemilihan. Sehingga segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis dapat diantisipasi, diminimalkan, dan dicegah," jelasnya.

Tak hanya itu Johan juga menyampaikan, dalam memetakan potensi kerawanan di Kota Probolinggo, perlu dilakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi kerawanan yang muncul, serta menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan.

"Untuk memudahkan pemetaan kerawanan, Bawaslu membagi dalam 4 dimensi kerawanan. Yakni sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi dan partisipasi. 

Selain itu terdapat delapan indikator kerawanan yang berpotensi bisa terjadi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kota Probolinggo yakni, Kerawanan adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta/timses, Kerawanan adanya peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye, Kerawanan adanya sengketa proses pemilu/pilkada.

Kerawanan adanya konflik antar pendukung peserta/paslon, Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/Polri, Kerawanan adanya komplain dari saksi saat pemungutan/ penghitungan, 

Kerawanan adanya penghitungan suara ulang di pemilu/pilkada, Kerawanan adanya pelanggaran lokasi kampanye oleh peserta.

Atas adanya 8 indikator kerawanan ini, paling dominan kerawanan ada pada adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta/timses.

Johan menegaskan, pemetaan kerawanan tersebut selanjutnya, menjadi dasar Bawaslu untuk melakukan upaya pencegahan.

"Harapannya berbagai kerawanan tersebut bisa ditekan, sehingga pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 bisa berjalan dengan lancar dan sukses," pungkasnya.

Topik Menarik