HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Sultra Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi dan Beri Remisi Warga Binaan

HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Sultra Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi dan Beri Remisi Warga Binaan

Terkini | kendari.inews.id | Minggu, 18 Agustus 2024 - 02:10
share

KENDARI, iNewsKendari.id – Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, memimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi di Lapangan Kantor Gubernur, Sabtu (17/8/2024)).

Duplikasi Bendara Pusaka Merah Putih dikibarkan dalam upacara yang berlangsung khidmat ini, sebagai simbol kebangsaan dan penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa.

Sebelumnya, duplikat Bendara Pusaka ini diserahkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto. Penyerahan duplikat Bendera Pusaka ini menjadi momen yang sangat istimewa, sebab terakhir duplikat Bendera Pusaka diserahkan kepada Kepala Daerah seluruh Indonesia pada tahun 1969.

Upacara ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah, TNI Polri, Pelajar, serta berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk penghormatan mendalam terhadap para Pahlawan Kusuma Bangsa.

Usai upacara, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menyampaikan bahwa, momentum HUT ke-79 Kemerdekaan RI ini, harus dijadikan sebagai pengingat akan pentingnya persatuan dan kerja sama di antara semua elemen masyarakat. 

"Kemerdekaan bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga komitmen kita semua untuk terus menjaga dan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif. Mari kita terus bergandengan tangan membangun Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara sehingga semakin maju, sejahtera dan modern," ungkap Andap.

Selain memimpin upacara pengibaran bendera, Andap Budhi Revianto, juga memimpin upacara pemberian remisi umum kepada 2.242 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Sultra. 

Remisi diberikan kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan. Dari total WBP yang menerima remisi, sebanyak 2.236 orang mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana, sementara 6 orang lainnya menerima Remisi Umum II yang memungkinkan mereka langsung bebas.

Dalam upacara pemberian remisi, Pj Gubernur Andap Budhi Revianto membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). 

Dalam sambutannya, Menkumham menekankan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang telah berperilaku baik selama menjalani masa pidana. 

Menkumham juga mengingatkan bahwa, remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga kesempatan bagi WBP untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Remisi adalah wujud nyata dari prinsip keadilan restoratif yang menekankan pada perbaikan hubungan sosial dan reintegrasi ke dalam masyarakat," ujar Menkumham dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.

Melalui kedua upacara ini, semangat kemerdekaan dan nilai-nilai kebangsaan kembali ditegaskan sebagai landasan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara dalam melanjutkan perjuangan dan mengisi kemerdekaan dengan kegiatan yang positif dan konstruktif.

Topik Menarik