Apa Perbedaan PPN dan PPh?

Apa Perbedaan PPN dan PPh?

Terkini | okezone | Sabtu, 17 Agustus 2024 - 18:04
share

JAKARTA Apa perbedaan PPN dan PPh? PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh merupakan Pajak Penghasilan.

PPN dan PPh sering kali menjadi pertanyaan bagi banyak orang yang kurang familiar dengan istilah tersebut. Seperti apa perbedaan PPN dan PPh? Berikut Okezone rangkum penjelasannya dari berbagai sumber:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dilansir dari laman kemenkeu go id, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). PPN sering kali bersinggungan dengan kehidupan sehari-hari, contohnya ketika berbelanja di supermarket terkena PPN.

2. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Oleh karenia itu,pajak penghasilan melekat pada subjeknya dan dikenal dengan istilah pajak subjektif.

Perbedaan PPN dan PPh

Perbedaan PPN dengan PPh dapat terlihat dari :

1. Jenis Pajak: PPN terbagi menjadi pajak masukan dan pajak keluaran, sementara PPh memiliki beberapa jenis seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, dan PPh 29.

2. Objek Pajak: PPN dikenakan pada setiap proses produksi atau distribusi, sedangkan PPh dikenakan pada setiap penghasilan yang diperoleh wajib pajak.

3. Pihak yang Menanggung Pajak: PPN dibebankan kepada konsumen akhir, bukan produsen, sedangkan PPh dikenakan langsung kepada pihak yang memiliki penghasilan.

4. Tarif Pajak: PPN dikenakan dengan tarif 10, sedangkan tarif PPh bervariasi tergantung pada jenis PPh-nya.

Topik Menarik