328 Warga Binaan Rutan Kelas II B Polewali Mandar Terima Remisi di Hari Kemerdekaan ke-79

328 Warga Binaan Rutan Kelas II B Polewali Mandar Terima Remisi di Hari Kemerdekaan ke-79

Terkini | polman.inews.id | Sabtu, 17 Agustus 2024 - 13:50
share

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id Dalam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, sebanyak 328 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mendapatkan remisi umum berupa pengurangan masa hukuman, Sabtu (17/8/2024).

Kalapas Kelas II B Polewali, Syaifuddin, dalam press release yang disampaikan Sabtu, 17 Agustus 2024, mengungkapkan bahwa total warga binaan di Lapas Polewali Mandar mencapai 567 orang. Rinciannya, 416 narapidana dan 151 tahanan, dengan komposisi 558 laki-laki dan 9 perempuan. Padahal, kapasitas lapas ini hanya untuk 250 orang, yang menunjukkan adanya overkapasitas yang signifikan.

"Remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan, serta telah memenuhi syarat administrasi dan substantif," ujar Syaifuddin. "Warga binaan yang aktif dalam program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian, layak menerima remisi ini," tambahnya.

Tahun ini, sebanyak 328 warga binaan menerima remisi umum dengan rincian sebagai berikut: 40 orang mendapat pengurangan masa hukuman 1 bulan, 73 orang 2 bulan, 113 orang 3 bulan, 56 orang 4 bulan, 39 orang 5 bulan, dan 7 orang mendapat pengurangan 6 bulan.

Namun, sebanyak 239 orang lainnya tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi, dengan rincian 151 tahanan, 1 orang pencabutan hak remisi, 18 orang terdaftar dalam register F, 53 orang menjalani pidana pengganti denda, 6 orang dengan masa pidana kurang dari 6 bulan, dan 10 orang menunggu remisi susulan.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan aktif dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas II B Polewali Mandar.

Topik Menarik