Marinus Yaung : Menolak Calon Tunggal Pilkada Bentuk Perbuatan Melawan Hukum

Marinus Yaung : Menolak Calon Tunggal Pilkada Bentuk Perbuatan Melawan Hukum

Terkini | jayapura.inews.id | Sabtu, 17 Agustus 2024 - 13:20
share

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Gereja harus selalu menjadikan Alkitab atau Firman Tuhan sebagai standar utama dalam berpikir dan bersikap. Para tokoh Gereja tidak boleh bersikap untuk urusan umat atau urusan publik, diluar dari perspektif Alkitab atau Firman Tuhan.

Perbuatan tokoh - tokoh Gereja yang dipimpin oleh Uskup Jayapura yang kami hormati dan sayangi, Monsinyur Yanuaris Theofilus Matopai You, yang melakukan jumpa pers di kota Jayapura, menolak calon tunggal dalam pilkada di Papua, adalah satu bentuk praktek politik praktis yang kami nilai, sangat bertentangan dengan Alkitab atau tidak Akitabiah, dan melawan konstitusi negara dan segala aturan turunannya.

Dalam Alkitab, Tuhan Allah memberikan kehendak bebas kepada manusia untuk berkuasa atas bumi ini dan taklukanlah bumi ini. Tuhan hanya melarang manusia untuk tidak boleh berbuat dosa melanggar perintah dan laranganNya. Dasar Alkitabnya jelas, Tuhan Allah memberikan kehendak bebas kepada manusia untuk berkuasa di bumi. Dengan kata lain, Tuhan Allah sesungguhnya tidak menolak atau melarang manusia untuk ikut dalam pemilu kepala daerah, dan menjadi calon tunggal peserta pemilu kepala daerah. jadi kalau para tokoh gereja menolak calon tunggal dalam pilkada, dasar firman Tuhannya di Alkitabnya dimana.

Di Alkitab juga, Tuhan Allah hanya menetapkan persyaratan yang harus dipatuhi dan dipenuhi oleh seorang calon pemimpin umat atau bangsa. Contohnya di kitab Keluaran 18 : 21 "Di samping itu kaucarilah dari seluruh bangsa itu orang-orang yang cakap dan takut akan Allah, orang-orang yang dapat dipercaya, dan yang benci kepada pengejaran suap, tempatkanlah mereka di antara bangsa itu menjadi pemimpin seribu orang, pemimpin seratus orang, pemimpin lima puluh orang dan pemimpin sepuluh orang."

Para tokoh gereja sebagai penjaga moral bangsa, seharusnya menjadikan ayat ini sebagai dasar untuk mengingatkan dan menegur orang yang tidak hidup takut Tuhan dan orang yang sukda kepada suap atau korupsi, jangan mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Papua. Ini yang harus dilakukan oleh tokoh gereja di Papua. Bukan bermanufer politik menolak calon tunggal. Tokoh Gereja dan institusi gereja jangan terlibat terlalu jauh dalan politik praktis. Terlalu beresiko menyesatkan umat dan menimbulkan perpecahan dalam tubuh Kristus di tanah Papua.

Dalam konstitusi negara Indonesia yakni UUD 1945 dan aturan hukum turunannya seperti UU Pemilu, UU Pemilu Kepala Daerah, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terdapat ketentuan hukum bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap warga negara indonesia untuk memilih dan dipilih. Tidak boleh ada satu orang ataupun anggota komisioner KPU yang mencoba menghalangi atau menolak hak konstitusi seorang warga negara untuk memilih dan dipilih. Sanksi hukumnya sangat tegas.

Selain itu, aturan hukum Pemilu juga menyatakan peserta pemilu kepala daerah dapat diikuti oleh calon tunggal. Jadi Siapapun yang mencoba menolak atau menghalangi seseorang maju sebagai calon Tunggal peserta pemilu kepala daerah, maka perbuatan tersebut dikategorikan perbuatan melawan hukum dan Tindakan memberontak kepada negara.

Para tokoh Gereja ini kan public figure di Papua. Perbuatan mereka yang melawan hukum dan memberontak kepada negara adalah contoh dan teladan buruk kepada umat Tuhan di Papua. Kalau kita mengatakan kita mengasihi Tuhan Allah, dan melayani Dia, namun wakil Tuhan Allah yang nyata di depan mata kita, yakni Pemerintah dan negara, kita lawan dan tidak hormati tata aturannya, kita sebenarnya sedang menipu diri kita sendiri dan kebenaran Firman Tuhan sesungguhnya tidak mendapat tempat dalam hati kita.

Kita umat Tuhan yang hidup di atas tanah Papua harus percaya bahwa, sejarah peradaban manusia dan tanah Papua, berlangsung dalam kontrol dan kendali Tuhan. Kalau Tuhan berkehendak hanya terdapat satu peserta calon tunggal pemilu kepala daerah di Provinsi Papua yang ditetapkan KPU Provinsi Papua pada pertengahan bulan September 2024, karena memenuhi syarat untuk melawan kotak kosong, biarlah diperbuat Tuhan Allah, apa yang dianggapnya baik bagi manusia dan tanah Papua ke depan.

Tugas para tokoh gereja dan hamba Tuhan adalah berdoa dan terus beritakan injil Yesus Kristus, sebagai tugas amanat agung, agar umat Tuhan di Papua bisa mendukung suksesnya dan jalanya pilkada di tanah Papua dengan aman dan damai.

Topik Menarik