1.398 Narapidana di DIY Dapat Remisi Kemerdekaan, 47 Orang Langsung Bebas

1.398 Narapidana di DIY Dapat Remisi Kemerdekaan, 47 Orang Langsung Bebas

Terkini | inews | Sabtu, 17 Agustus 2024 - 12:43
share

YOGYAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.398 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. Remisi ini diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan, dari ribuan narapidana tersebut, 49 orang di antaranya langsung bebas.

“Semuanya ada 1.398 penerima remisi kemerdekaan. Ada 47 orang yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas," ujar Agung Rektono Seto saat menyerahkan surat remisi di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Sabtu (17/8/2024).

Agung mengapresiasi pemberian remisi ini sebagai merupakan wujud apresiasi negara kepada para warga binaan pemasyarakatan. Mereka yang menerima remisi telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri,” katanya.

Agung meminta kepada warga binaan khususnya yang langsung bebas agar menjadi insan lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Mereka harus hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum dan berkontribusi aktif dalam pembangunan.

“Jadilah warga negara yang baik dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Menurutnya, untuk meningkatkan kualitas pembinaan terhadap para warga binaan, pihaknya telah menggulirkan program-program yang mengarah pada pelatihan kemandirian dan pembentukan kepribadian. Diharapkan mereka akan kembali ke masyarakat dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Topik Menarik