Kasus Influencer Parenting Aniaya Balita, Daycare Wensen School Ternyata Beri Makanan Tak Layak ke Anak

Kasus Influencer Parenting Aniaya Balita, Daycare Wensen School Ternyata Beri Makanan Tak Layak ke Anak

Terkini | okezone | Sabtu, 17 Agustus 2024 - 08:52
share

JAKARTA - Kuasa hukum korban dan saksi kasus penganiayaan balita di Daycare Wensen School Depok, Irfan Maulana mengungkap bahwa berdasarkan keterangan saksi bahwa Daycare tak memiliki izin hingga makanan yang diberikan kepada anak sangat tidak layak.

Sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap Meita pemilik Daycare Wensen School yang menganiaya balita M (2). Influencer Parenting tersebut kini telah ditetapkan tersangka.

"Dari hasil penelaahan saat ini, ada beberapa informasi penting yang dibongkar oleh saksi. Kami melihatnya begitu miris kondisi daycare dari mulai perizinannya, tidak ada perizinan, terus kondisi makanan untuk anak-anak ini sangat tidak layak," kata Irfan kepada wartawan di kawasan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (17/8/2024).

Irfan menambahkan, anak-anak yang dititipkan di Daycare Wensen School hanya mendapatkan kudapan atau makanan ringan jenis nugget hingga telur. Mirisnya terkadang pihak guru terpaksa patungan untuk memberikan makanan layak kepada anak-anak.

"Jadi mereka itu hanya diberi makan nugget dan telur setiap hari dan itupun kadang-kadang guru-guru sampai patungan untuk memberikan makanan yang layak terhadap anak-anak ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.

 

Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik//2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berumur dua tahun dan sembilan bulan.

Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Topik Menarik