6 Fakta KTP Anak Anies Baswedan dan Warga Jakarta Dicatut Dukung Pasangan Dharma-Kun

6 Fakta KTP Anak Anies Baswedan dan Warga Jakarta Dicatut Dukung Pasangan Dharma-Kun

Terkini | okezone | Sabtu, 17 Agustus 2024 - 07:01
share

JAKARTA - KTP dua anak Anies Baswedan diduga dicatut sebagai bukti pendukung untuk pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju jadi bakal calon gubernur dan cawagub Jakarta 2024-2029 melalui jalur perseorangan atau independen. Keduanya adalah Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan.

Ternyata bukan saja anak Anies. Sejumlah warga lainnya juga komplain terkait kartu identitasnya diduga dijadikan sebagai bukti dukungan terhadap pasangan calon independen tersebut. Mereka ramai-ramai mengunggah komplainnya di media sosial.

Berikut fakta-fakta :

KTP anak Anies dicatut

Anies membagikan pencatutan KTP dua anaknya di akun X resminya @aniesbaswedan. Ia turut mengunggah dua bukti pencatutan dukungan itu diambil dari laman Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada Perseorangan yang ada di website resmi KPU.

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen. :)" tulis Anies Baswedan dalam keterangannya, Jumat kemarin.


Warga lain juga dicatut

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembinan Perludem, Titi Anggraini mengungkapkan, ada 50 nama lainnya yang mengadu kepadanya karena dicatut untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Sejauh ini yang info ke saya datanya dicatut sudah lebih 50 orang,ujar Titi di akun X miliknya, @titianggraini, Jumat (16/8/2024).

Menurutnya, dari 50 nama yang dicatut, terdiri dari beragam profesi, mulai jurnalis hingga pengacara mahasiswa.

Mulai dari jurnalis, mahasiswa, lawyer, karyawan swasta, sampai IRT. Barusan sohib alumnus FHUI mengadu. Namanya dicatut sebagai data pendukung calon perseorangan Pilkada Jakarta. Ini bukan sekadar ketidaksengajaan, katanya.

Bawaslu harus bertindak

Direktur Deep Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, Bawaslu harus segera memproses penanganan pelanggaran ini secara serius. Bawaslu harus memberikan sanksi tegas tegas terhadap calon independen yang terbukti melakukan pencatutan, baik sebagai bentuk temuan atau laporan masyarakat. Bahkan calon independen yang terbukti memberikan informasi tidak benar bisa dikenakan sanksi piana.

Ini memang perlu pembuktian syarat formil dan materil atau memang hanya sebatas sanksi administratif yang tidak memiliki dampak apapun terhadap calon. Tetapi jika diusut sampai dengan pidana maka jelas ketika calon memberikan informasi tidak benar bisa dikenai sanksi pidana dan pembatalan sebagai calon juga jika jumlahnya signifikan, kata Neni kepada Okezone , Jumat.

Bukan kali pertama terjadi

Neni mengungkap bahwa kasus pencatutan nama ini bukan kali pertama tejadi. Untuk itu, lembaganya membuka kanal Posko Pengaduan bagi pemilih yang KTP-nya dicatut mendukung calon independen.

DEEP membuka kanal Posko Pengaduan untuk pemilih yang tercatut namanya dalam calon perseorangan dan juga belum terdaftar dalam data pemilih karena tidak dicoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih. Sebetulnya pencatutan nama ini bisa dikenai sanksi pidana karena memberikan laporan yang tidak sesuai dan menyalahgunakan data orang lain tanpa izin, ujarnya.

Harus dibenahi

Neni melanjutkan, beberapa laporan yang masuk ke DEEP Indonesia berkaitan dengan pencatutan nama langsung dilaporkan ke Bawaslu setempat untuk ditindaklanjuti. Namun dalam prosesnya, pihaknya menemukan fakta bahwa sistem KPU tidak terintegrasi.

Tetapi, ada fakta penting di lapangan yang juga perlu menjadi catatan. Bahwa tidak semua kita melakukan pengecekan di portal KPU itu terintegrasi ke silon. Nah banyak kasus juga ketika mengecek ke portal KPU tidak terdaftar sebagai pendukung tetapi di silon KPUada. Menurut saya ini juga yang perlu dibenahi karena ternyata sistem KPU tidak terintegrasi, ujarnya.

Bawaslu minta warga melapor

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo meminta warga yang merasa identitasnya keberatan dicatut sebagai bukti dukungan ke paslon independen untuk melaporkan ke kantor Bawaslu DKI.

"Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan. Silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," kata Benny, Jumat.

Benny menambahkan bahwa warga harus membuat laporan resmi dengan datang ke Kantor Bawaslu DKI.

"Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," ujarnya.

Topik Menarik