4 Fakta Semua Orang RI Tidak Bisa Hindari Pajak

4 Fakta Semua Orang RI Tidak Bisa Hindari Pajak

Terkini | okezone | Sabtu, 17 Agustus 2024 - 03:11
share

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru soal perpajakan. Dengan aturan baru ini diharapkan seluruh masyarakat Indonesia tidak bisa lagi menghindari pajak .

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2024 ini merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan. demikian isi pada bagian pertimbangan PMK 47/2024.

Berikut fakta mengenai aturan baru pajak intip rekening yang dirangkum Okezone, Sabtu (17/8/2024).

1. Aturan Diperketat

Dalam PMK 47/2024, terdapat penambahan Bab VA yang berisi Pasal 30 A dengan penegasan bahwa setiap pihak dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban informasi pajak, sebagaimana termaktub dalam UU 9/2017 terkait akses informasi keuangan untuk perpajakan yang mengatur program Automatic Exchange of Information (AEoI).

Lebih jauh, pasal 30A juga menegaskan ketentuan bahwa setiap orang dilarang membuat pernyataan palu atau menyembunyikan informasi yang sebenarnya.

Ditegaskan juga bahwa DJP dapat menyampaikan teguran tertulis, pemeriksaan, bahkan hingga langkah hukum pidana soal perpajakan bagi mereka yang terbukti melakukan penghindaran terhadap akses informasi perpajakan.

Topik Menarik