Menantang Carok Lewat TikTok, Pria Asal Pamekasan Ditangkap Polisi

Menantang Carok Lewat TikTok, Pria Asal Pamekasan Ditangkap Polisi

Terkini | okezone | Sabtu, 17 Agustus 2024 - 01:14
share

PAMEKASAN - Seorang pria berinisial MS (36), warga Kecamatan Larangan, Pamekasan, Madura, ditangkap polisi karena menantang carok Kairul Umam Alias Haji Her, pengusaha tembakau lewat media sosial TikTok.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Iriawan mengatakan MS (36) menantangan carok dilakukan melalui media sosial Tiktok ditujukan kepada pengusaha tembakau bernama Khairul Umam alias Haji Her

"Kala itu, MS mengunggah vedio dirinya di akun tiktok bernama 'Beluk Lecen Madura' pada sekitar pukul 23.00 WIB."Ungkapnya Jum'at. (16/8/2024)

Selain menantang carok, MS juga mengancam hendak melakukan tindakan asusila kepada istri, mertua, dan ibu Haji Her.

Terkait ancaman itu, Haji Her selanjutnya melaporkan ancaman melalui media sosial tersebut ke Mapolres Pamekasan pada 13 Agustus 2024.

"Berdasarkan laporan korban ini, kami selanjutnya bergerak dan melacak keberadaan pelaku," katanya.

 

Penantang carok ini berhasil ditangkap petugas di rumahnya di Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

"Penangkapan hanya berselang beberapa saat setelah korban menyampaikan laporan ke Mapolres Pamekasan," tuturnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 ayat (1),(4),(6) dan Pasal 45-B UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Topik Menarik