Polda Jatim Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar di Sidoarjo

Polda Jatim Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar di Sidoarjo

Terkini | inews | Jum'at, 16 Agustus 2024 - 18:31
share

SIDOARJO, iNews.id Polda Jatim menggagalkan peredaran sabu 30 kg senilai Rp30 miliar di Kabupaten Sidoarjo. Barang haram tersebut diamankan dari sopir ekspedisi berinisial MI alias Iyek (44) warga Kabupaten Sampang, Madura.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional ini dari hasil pengembangan kasus narkoba pasangan suami istri yang tertangkap sebelumnya di Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Dari pengembangan kasus itu diketahui jika sabu didapat pelaku MI alias Iyek yang kemudian dilakukan pengejaran, katanya, Jumat (16/8/2024).

Dalam waktu sebulan pengembangan, kata kapolda, akhirnya menemukan pelaku berikut barang bukti sabu 30 kg.

Pelaku ditangkap di exit Tol Sidoarjo saat hendak mengirimkan paket sabu yang dikemas dalam kotak peti kayu palet yang ditutupi di bak kendaraan pikap, katanya.

Selain barang bukti 30 kg sabu, kata dia, turut turut diamankan mobil pikap milik pelaku yang dipakai untuk membawa sabu yang akan dikirim ke Kalimantan.

Pelaku mengaku sudah mengirimkan sabu 5 kali sebelum akhirnya tertangkap polisi di Sidoarjo. Imbalannya Rp500.000 untuk sekali kirim, ujarnya.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku ditahan di Polresta Sidoarjo.

Topik Menarik