Cek Cara Tukar Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit dan Rp500 Melati
JAKARTA Koin Rp1.000 kelapa sawit dan Rp500 melati yang sudah tidak berlaku lagi tetap memiliki nilai jual yang tinggi. Bahkan harganya bisa tak masuk akal.
Bank Indonesia (BI) sudah mecabut dan juga menarik beberapa uang logam pecahan dari peredaran melalui Peraturan Bank Indonesia seperti Rp500 bergambar Melati Tahun Emisi (TE) 1991, 1997 dan juga Rp1000 sawit TE 1993.
Penarikan uang Rupiah logam dilakukan karena pertimbangan antara lain adalah masa edar yang cukup serta perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Untuk masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam dan ingin menukarkannya, sudah bisa dilakukan mulai dari tanggal 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033.
Layanan penukaran dapat dilakukan di kantor Pusat ataupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang ada di seluruh Indonesia, dengan melakukan pemesanan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR.
Aplikasi tersebut dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, hal itu mengacu pada ketentuan informasi yang disampaikan tentang jadwal operasional dan layanan public Bank Indonesia.