Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA asal Tiongkok karena Melanggar Izin Tinggal

Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA asal Tiongkok karena Melanggar Izin Tinggal

Terkini | kendari.inews.id | Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:30
share

KENDARI, iNewsKendari.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, dideportasi Kantor Imigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (14/8/2024).

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari, Soesilo Sumedi, WNA inisial LT dideportasi karena melanggar ketentuan izin tinggal yang berlaku. 

Hasil investigasi, kata Soesilo, WNA tersebut terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Ia diamankan di salah satu perusahaan pemecah batu di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, pada 8 Agustus 2024.

"Kita temukan satu orang saat beraktivitas di perusahaan batu, kita periksa dokumennya dan disimpulkan tidak sesuai dengan izin yang diberikan," kata Soesilo yang ditemui pada Kamis (15/8/2025).

Lanjut Soesilo, proses deportasi WNA ini dilakukan dengan pengawalan ketat petugas dari kantor Imigrasi Kendari ke Bandara Haluoleo, untuk diterbangkan ke negara asalnya Tiongkok. 

Soesilo menegaskan bahwa, tindakan ini adalah upaya untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku.

"Yang bersangkutan ini sesuai dengan pasal 75 kita lakukan pen-deportasian, dugaan pelanggarannya izin tinggal," katanya.

Kantor Imigrasi Kelas I A TPI Kendari, juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayahnya, selalu mematuhi aturan dan regulasi keimigrasian demi terciptanya ketertiban dan keamanan.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya agar tidak menyalahi izin tinggal yang diberikan dan selalu mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia.

Data Kantor Imigrasi kelas I TPI Kendari menunjukan, selama tahun 2024, 3 WNA asal Tiongkok dideportasi karena tidak mematuhi aturan dan regulasi keimigrasian. 

Topik Menarik