Polisi Bongkar Produksi Obat Keras Ilegal di Batam, Dua Pria Ditangkap

Polisi Bongkar Produksi Obat Keras Ilegal di Batam, Dua Pria Ditangkap

Terkini | batam.inews.id | Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:10
share

BATAM, iNewsBatam.id - Dua pria di Batam, Kepulauan Riau diringkus polisi lantaran diduga memproduksi obat keras secara ilegal.

Keduanya berinisial Ef (30) dan RY (28). Mereka ditangkap di Perumahan Windsor Park Blok A No. 12, Lubuk Baja, Kota Batam pada Sabtu (10/8/2024).

"Ada dua orang yang diamankan karena diduga melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras tanpa keahlian," kata Kanit Tindak Pidana Tertentu Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan, Kamis (15/8/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai produksi dan penjualan sedian farmasi berupa serbuk putih bernama Key. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 16 paket plastik berisi serbuk putih yang diduga merupakan Key.

"Kami juga menemukan alat-alat untuk memproduksi obat bius jenis Ketamine HCI," imbuh Dodi.

Kedua pria itu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2024. Mereka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Topik Menarik