Dugaan Korupsi Uang Nasabah, Dua Mantan Kepala BRI Namlea Diperiksa Jaksa

Dugaan Korupsi Uang Nasabah, Dua Mantan Kepala BRI Namlea Diperiksa Jaksa

Terkini | ambon.inews.id | Kamis, 15 Agustus 2024 - 01:40
share

AMBON, iNewsAmbon.id - Kejaksaan Tinggi Maluku telah memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Namlea, Kabupaten Buru, pada Rabu (14/8/2024).

Para saksi yang diperiksa meliputi mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu BRI Pulau Buru tahun 2023, mantan Kepala Unit BRI Namlea tahun 2023, manajer bisnis mikro, Branch Risk and Compliance, serta dua saksi dari bagian marketing.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Penyidik Kejati Maluku hari ini melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus dugaan korupsi uang nasabah di BRI Namlea, Kabupaten Buru," kata Ardy kepada wartawan.

Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIT dan berlangsung hingga pukul 15.15 WIT.

"Para saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu BRI Pulau Buru tahun 2023, mantan Kepala Unit BRI Namlea tahun 2023, manajer bisnis mikro, Branch Risk and Compliance, serta dua saksi dari bagian marketing," jelas Ardy.

Dengan pemeriksaan enam saksi ini, total sudah 18 saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku sejak Senin lalu. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 12 saksi.

Kasus ini diduga melibatkan oknum pegawai BRI Namlea yang menggunakan user beberapa teller, serta user miliknya sendiri, untuk mengambil uang nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Kasus ini dilaporkan oleh masyarakat sejak Maret 2024 dan statusnya ditingkatkan ke penyidikan pada Juli 2024.

Pada tahun 2023, seorang customer service BRI Cabang Namlea diduga melakukan penarikan tunai dari rekening nasabah menggunakan user teller miliknya saat masih bertugas sebagai teller di BRI Namlea.

Selain itu, user teller milik pegawai lain juga digunakan tanpa sepengetahuan pemilik user.

Penyelidikan dimulai pada Maret 2024 dan status kasus ditingkatkan ke penyidikan pada Juli 2024 setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di BRI Namlea.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penarikan tunai dari rekening nasabah oleh oknum customer service menggunakan user teller miliknya serta user teller pegawai lain tanpa sepengetahuan mereka.

Topik Menarik