Jelang Hari Kemerdekaan, 5.530 Narapidana di Lampung Diusulkan Terima Remisi

Jelang Hari Kemerdekaan, 5.530 Narapidana di Lampung Diusulkan Terima Remisi

Terkini | inews | Selasa, 13 Agustus 2024 - 16:17
share

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung mengusulkan 5.530 narapidana mendapat remisi umum (RU) Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang. Remisi ini merupakan pengurangan masa hukuman yang persyaratannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, 5.458 narapidana diusulkan mendapat RU I dan 72 lainnya RU II atau langsung bebas.

"72 narapidana yang diusulkan RU II atau langsung bebas di antaranya 2 di Lapas Kelas IIA Kotabumi, 2 di Lapas Kelas IIA Kalianda, 5 di Lapas Kelas IIA Metro, 20 di Lapas Kelas IIA Narkotika dan 4 di Lapas Kelas IIB Way Kanan," ujar Kusnali, Senin (12/8/2024).

kemudian 14 napi di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, 11 di Rutan Kelas I Bandar Lampung, 2 di Rutan Kelas IIB Kota Agung, 6 di Rutan Kelas IIB Sukadana, 2 di Rutan Kelas IIB Menggala, 3 di Rutan Kelas IIB Krui dan 1 di Rutan Kelas IIB Kotabumi.

"Untuk RU I terbanyak ada di Lapas Kelas IIA Bandarlampung," katanya.

Kusnali menuturkan, untuk narapidana tipikor di UPT lapas/tutan Kanwil Kemenkumham Lampung ada 43 napi yang diusulkan mendapatkan remisi.

"Narapidana terorisme ada satu orang dan illegal logging juga satu orang," ucapnya.

Dia menyebut besaran remisi yang didapatkan narapidana tersebut mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Adapun syarat narapidana bisa mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

"Lalu, untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ujarnya.

Topik Menarik