LPSK Periksa 5 Terpidana Kasus Vina di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong Bandung

LPSK Periksa 5 Terpidana Kasus Vina di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong Bandung

Terkini | inews | Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:15
share

BANDUNG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memeriksa lima terpidana kasus vina yang kini masih ditahan di dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Bandung, Selasa (13/8/2024).

Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap empat terpidana di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru. Selanjutnya, giliran terpidana di Lapas Jelekong Baleendah, Kabupaten Bandung yang didatangi LPSK.

Dalam pertemuan itu, LPSK kembali menggali peristiwa yang sebenarnya terjadi pada 2016 (kasus kematian Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.

Kuasa hukum terpidana, Polmer Sirait mengatakan, LPSK bertemu dan berbincang dengan empat terpidana Rivaldi, Eka Sandi, Hadi, dan Supriyanto, lebih kurang selama 2 jam.

"Di dalam, LPSK menggali kembali keterangan tentang kejadian 2016," kata Polmer ditemui wartawan seusai mendampingi terpidana di Rutan Kebonwaru.

Total pertanyaan yang dilontarkan LPSK, ujar Polmer, lebih dari 20 poin. Selama wawancara dengan LPSK, keempat terpidana lebih percaya diri dan terbuka menyampaikan semua peristiwa yang sebenarnya terjadi pada 2016 silam.

"LPSK kan menjaga dan melindungi mereka agar tidak terjadi lagi kejadian seperti 2016 silam. Para terpidana pun merasa aman dan terlindungi setelah mendapatkan perlindungan dari LPSK," ujar Polmer.

Menurut Polmer, setelah dari Rutan Kebonwaru, LPSK juga memeriksa dua terpidana lain di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. Agenda di Lapas Jelekong pun, menjenguk dan mewawancarai terpidana terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi pada 2016.

"Sebelum ke Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong, LPSK juga sempat bertemu dengan keluarga terpidana di kediaman Dedi Mulyadi," tuturnya.

Diketahui, para terpidana kasus Vina Cirebon, yaitu, Rivaldi, Eka Sandi, Hadi, dan Supriyanto di Rutan Kebonwaru dan Eko Ramdhani serta Jaya di Lapas Jelekong akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Upaya hukum ini diajukan karena mereka dihukum penjara seumur hidup atas kejahatan yang tidak mereka lakukan.

Topik Menarik