Viral di Bali, Beli Pertamax Rp100.000 di SPBU Diminta Biaya Admin Rp5.000

Viral di Bali, Beli Pertamax Rp100.000 di SPBU Diminta Biaya Admin Rp5.000

Terkini | inews | Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:51
share

DENPASAR, iNews.id - Video memperlihatkan pelanggan protes kepada petugas SPBU karena dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000 saat membeli BBM jenis pertamax viral di media sosial. Lokasi kejadiannya di salah satu SPBU di Kota Denpasar, Bali.

Dalam video viral yang diunggah akun Instagram @romansasopirtruckmerekam percekcokan antara pelanggan dengan petugas SPBU perempuan. Dia mempertanyakan biaya administrasi sebesar Rp5.000.

Menurut petugas, uang administrasi memang dikenakan setiap membeli BBM dan hal ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di semua SPBU.

Di mana-mana juga begitu pak, kata pegawai SPBU dikutip Selasa (13/8/2024).

Sementara pelanggan pria ini bersikeras minta ditunjukkan aturan tersebut. Dia tidak mempermasalahkan untuk membayar biaya admin jika memang benar ada aturannya.

Kalau saya dikasih lihat (aturannya), saya bayar Rp5.000. Saya beli pertamax bukan pertalite, kata pria tersebut.

Karena terus bersikeras, pria ini justru diminta pegawai SPBU untuk membuktikannya sendiri dengan membeli BBM di SPBU lain.

Terkait video viral tersebut, Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga Ahad Rahedi saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa ini.

Memang benar peristiwa dari unggahan di media sosial yang viral terjadi di SPBU 54.801.53 yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali pada Senin 13 Agustus 2024, katanya, Selasa (13/8/2024).

Tim Pertamina Patra Niaga telah mengecek langsung ke lokasi dan keluhan yang disampaikan konsumen terkait pembelian BBM jenis pertamax menggunakan jeriken.

Dari pengecekan di lapangan ditemukan pelayanan telah menyalahi SOP yang ditetapkan, kata Ahad.



Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi SOP yang telah ditetapkan.

Sebagai tindaklanjutnya, Pertamina minta kepada pihak SPBU untuk membuat berita klarifikasi tentang kejadian ini dan menjatuhkan sanksi PHK (pemecatan) bagi operator yang melakukan pelanggaran, ucapnya.

Pertamina memastikan pengawas dan operator di SPBU memahami dan mentaati aturan serta standar pelayanan yang wajib dilaksanakan semua pengelola SPBU.

Pertamina menegaskan kembali kepada para operator khususnya perihal peningkatan pelayanan SPBU dan pemahaman terkait layanan bagi pelanggan yang setia menggunakan BBM Nonsubsidi. Untuk informasi, pertanyaan dan laporan terkait layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Customer Care Pertamina di nomor 135.

Topik Menarik