Diupah Rp2 Juta, Kurir Sabu di Bandarlampung Diringkus Polisi

Diupah Rp2 Juta, Kurir Sabu di Bandarlampung Diringkus Polisi

Terkini | okezone | Jum'at, 9 Agustus 2024 - 01:47
share

BANDARLAMPUNG - Seorang kurir narkoba di Bandarlampung tak berkutik saat dibekuk polisi di kosannya wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Senin 5 Agustus 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku Roy Satria (27), warga Kelurahan Umbul Kapuk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandarlampung.

Kanit I Satresnarkoba Polresta Bandarlampung Ipda Barmawi mengatakan, saat ditangkap ditemukan 1 paket besar sabu sebanyak 98,25 gram.

"BB sabu itu disimpan pelaku di celana dalamnya. Kami juga amankan 1 timbangan digital dan 1 HP Android," ujar Barmawi, Kamis (8/8/2024).

Barmawi menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari teman lamanya berinisial A (DPO) di Mesuji dan hendak diedarkan di Bandarlampung. "Pengakuan pelaku baru pertama kali. Pelaku ini residivis Tahun 2017 dan baru keluar tahun 2022 dengan kasus yang sama," kata dia.

Barmawi menjelaskan, barang haram bernilai Rp 50 juta itu akan diantarkan pelaku kepada seseorang. Namun pihaknya masih menelusuri orang yang akan menerima sabu tersebut.

"Kepada siapa barang haram itu diberikan, masih kami telusuri," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009

Sementara itu, pelaku Roy Satria (27) mengaku disuruh seseorang untuk mengambil barang haram itu di Mesuji.

"Setelah mendapat barang itu, saya ke Bandarlampung naik travel, terus pas sampai kosan, saya baru ditangkap. Saya tidak kenal dengan orang yang nyuruh itu," ungkapnya.

Roy mengaku akan mengedarkan sabu bernilai Rp50 juta itu di Bandarlampung dengan upah sebesar Rp2 juta.

Topik Menarik