Kejagung Periksa Direktur Operasional Antam terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Kejagung Periksa Direktur Operasional Antam terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Terkini | inews | Rabu, 5 Juni 2024 - 23:17
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton di PT Antam 2010-2021. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Direktur Operasional PT Antam berinisial HRT.

"HRT selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (5/6/2024).

Dia mengungkapkan saksi lain yang diperiksa yakni MS selaku Asisten Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam, GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam.

Kemudian YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam, AY selaku Operation Division Head PT Antam, JP selaku Marketing UBPP LM PT Antam, AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam dan AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam.

"Kesembilan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan tersangka ID," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan enam tersangka. Mereka adalah General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.

Keenam tersangka itu merupakan TK selaku GM periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017, AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik Menarik