Warga Aceh Diamankan SatNarkoba Polres Garut Kasus Obat Keras Terbatas

Warga Aceh Diamankan SatNarkoba Polres Garut Kasus Obat Keras Terbatas

Terkini | garut.inews.id | Selasa, 4 Juni 2024 - 09:20
share

GARUT, iNewsGarut.id – FS (27) warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, diamankan Satuan Narkoba Polres Garut. Diduga terlibat kasus tindak pidana di bidang kesehatan.

FS diamankan pada Minggu (2/6/2024) kemarin, dengan sejumlah barang bukti obat-obatan keras terbatas tanpa izin.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha melalui Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang terlibat kasus tindak pidana di bidang kesehatan yakni “FS” (27) warga Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

"Dari tangan pelaku, Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 380 Butir/ Pil Obat warna kuning bertuliskan “DMP NOVA”, 249 Butir / Pil obat dengan bungkus warna Silver bergaris warna hijau, 198 Butir / pil obat diduga jenis TRIHEXYPENIDYL, dan 103 Butir / Pil obat warna kuning bertuliskan “MF”,"kata AKP Juntar Hutasoit, Senin (3/6/2024).

Selain itu, jelas Juntar, turut disita juga sebuah pack klip plastik bening, satu unit handphone merk Samsung  Type A6+ Warna Hitam, serta satu lembar screenshoot percakapan melalui aplikasi Whatsapp dan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.000.000., (tiga juta rupiah).

Berdasarkan dari hasil interogasi, “FS” (27) mengakui bahwa obat-obatan yang disita merupakan miliknya sendiri, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari “AS” yang mengaku beralamat di Jakarta. Maksud dan tujuan pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut untuk dijual kembali.

 

"Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut. Langkah-langkah yang akan diambil, Kami akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya,"ujarnya.

Kini Tersangka “FS” (27) akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. 

Juntar juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.

"Kami akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang,"pungkasnya.

Topik Menarik