Kronologi Polisi Dibacok Celurit 3 Pemuda saat Hendak Bubarkan Tawuran di Jakbar

Kronologi Polisi Dibacok Celurit 3 Pemuda saat Hendak Bubarkan Tawuran di Jakbar

Terkini | okezone | Selasa, 4 Juni 2024 - 08:48
share

JAKARTA - Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya berinisial MN harus mendapatkan tiga jahitan usai terkena bacokan dari tiga pemuda saat hendak membubarkan tawuran di depan Puskesmas Gang Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Partama bukti visum et repertum korban yang mengalami luka di bagian lengan kiri atas, sehingga dia harus di bawa ke rumah sakit RSUD Kembangan dengan 3 jahitan, kata Kapolsek Kembangan, Billy Gustamo Barman kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Billy menjelaskan, pembacokan terhadap anggota polisi berinisial MN itu terjadi pada Minggu 2 Juni 2024 sekira pukul 03.20 WIB. Saat itu, kata dia, korban MN sedang berpatroli.

Ketika tim patroli perintis presisi melintasi Kelurahan Meruya Utara, tepatnya di Jalan Meruya Selatan, depan gang kesehatan, mereka melihat ada sekelompok pemuda yang sedang nongkrong. Yang sedang nongkrong diduga hendak melakukan melakukan tawuran, ujarnya.

Dijelaskan Billy, anggota yang melihat sekumpulan anak muda itu langsung menghampiri. Namun, saat didekati, pelaku langsung mengayunkan celurit ke korban.

Pada saat didekati, salah satu dari pemuda tersebut langsung mengayunkan cerulit ke arah korban atas nama MN yaitu anggota patroli perintis presisi Polda Metro Jaya dan mengenai lengan bagian atas sebelah kiri korban dan mengalami luka, ungkap dia.

Kemudian, Billy menyebutkan, sebanyak delapan pemuda diamankan dalam kasus itu. Akan tetapi, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang berinisial ZF, AAP dan RF.

Jumlah pemuda yang diamankan adalah 8 orang. Kemudian, setelah di bawa ke Polsek Kembangan, kita langsung melakukan proses pemeriksaan, pemeriksaan BAP yang bisa kita terapkan (sebagai tersangka) adalah 3 orang pelaku dengan inisial ZF, AAP dan RF, tuturnya.

Billy menuturkan, pelaku ZF lah yang melakukan pembacokan terhadap korban MN. Atas nama inisial ZF inilah yang melakukan pembacokan terhadap atau penganiayaan kepada korban inisial MN, ujarnya.

Lebih jauh, ketiga pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Topik Menarik