Sengketa PHPU Pileg DKI, Kubu Caleg Demokrat Neneng Menduga Adanya Pelanggaran

Sengketa PHPU Pileg DKI, Kubu Caleg Demokrat Neneng Menduga Adanya Pelanggaran

Terkini | okezone | Senin, 3 Juni 2024 - 23:13
share

JAKARTA - Kuasa hukum caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah, Nasrullah menduga adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak termohon dalam menyerahkan bukti C hasil, ke Mahkamah Konsitusi.

Menurutnya, dugaan pelanggaran prosedur itu dikarenakan, adanya perintah Ketua dan anggota majelis hakim panel 3 PHPU Pileg 2024, yang menyebutkan dalam membuka C hasil yang tersimpan di kantor KPUD Kota Jakarta Utara, dibuka dengan disaksikan seluruh pihak, seperti parpol, Bawalsu, Kepolisian dan saksi-saksi. Namun sayangnya, kata dia, prosedur itu diabaikan.

"Tadi pagi saya mendatangi MK dan menanyakan apakah pihak termohon dengan perkara nomor 09 sudah menyerahkan bukti C hasil untuk bukti sandingan sudah diserahkan. Dari pihak MK yakni Ibu Intan mengatakan sudah menyerahkan. Saya pun kaget, karena tidak ada undangan atau pun pemberitahuan tentang pembukaan kotak C hasil di KPUD Kota Jakarta Utara hingga kini, sesuai arahan majelis hakim MK dan anggotanya," kata Nasrullah dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Ia pun mengaku miris dengan adanya hal tersebut, menurut dia, ketua PAC kecamatan Cilincing dan saksi-saksi Kecamatan sejak 30 Mei hingga 3 Juni melakukan pengawalan selama 24 jam. Namun tidak ada kegiatan membuka kotak C hasil di Kecamatan Cilincing.

"Jika tidak ada aktivitas pembukaan kotak C hasil yang disaksikan semua pihak. Dari mana pihak termohon. menyampaikan bukti C hasil ke Mahkamah Konsitusi (MK). Ini menjadi pertanyaan kami," sesalnya.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Neneng Hasanah berencana untuk melayangkan surat keberatan pada ketua dan majelis hakim MK. Terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur atas perintah majelis hakim dalam sidang yang dibacakan pada sidang 30 Mei lalu.

"Karena tidak ada proses sidang lagi. Maka kami akan menyampaikan surat kepada ketua MK dan anggota majelis panel 3 MK. Karena, proses yang tidak transparan dan terbuka pada seluruh saksi dan masyarakat okeh pihak termohon dalam membuka bukti C hasil. Mudah-mudajan bisa ditanggapi oleh ketua dan anggota majelis panel 3," paparnya.

Topik Menarik