Prinsip PSU Menjaga Kemurnian Suara Rakyat, Jika Tak Dijalankan Legitimasi Diujung Berkurang
LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisioner KPU NTB Agus Hilman menyebut bahwa pada prinsipnya Pemilihan Suara Ulang (PSU) sebagai upaya menjaga kemurnian suara rakyat.
"Prisipnya PSU menjaga kemurnian suara rakyat,"ungkap Hilman, Jumat (23/2/2024) dalam vidio pendek yang di posting akun facebook KPU NTB.
Hilman menjelaskan bahwa apabila didalam satu TPS ada yang tidak punya hak pilih tapi memaksakan memilih maka akan menjadi tidak murni suaranya.
" Ada dalam satu TPS tidak punya hak pilih di sana dan memilih ini akan tidak murni lagi, ibarat air yang didalamnya harus kita kuras dulu semuanya,"tegasnya mengibaratkan.
Komisioner Bawaslu Suhardi justru menegaskan PSU ini akan panjang dan berujung ke MK, dan apabila rekomendasi PSU tidak dilakukan maka legitimasi di ujung akan berkurang.
"PSU ini bisa panjang sampai ke Mahkamah Konstitusi, Untuk menghidari persoalan ini harus di selesaikan,"tegasnya.
Sebagai informasi, KPU Kabupaten Lombok Utara telah menggelar PSU di TPS 12 Desa Medana, Kecamatan Tanjung, KLU pada Rabu (21/2/2024).
PSU tersebut berlaku untuk semua jenjang pemilihan, pilpres dan pileg Sementara untuk Kabupaten Lombok Tengah, PSU digelar di dua TPS yakni TPS 27 Kelurahan Praya dan TPS 20 Desa Muncan, Kecamatan Kopang pada Kamis (22/4/2024).
Sama dengan di KLU, PSU di Lombok Tengah juga berlaku untuk semua jenjang pemilihan. Sementara PSU di Kota Mataram menurut jadwal bakal digelar pada Sabtu (24/2/2024) mendatang.
Menurut rencana, PSU di 6 TPS hanya akan dihelat untuk kategori pilpres. Padahal, saran perbaikan dan temuan kasus di TPS relatif sama dengan di KLU dan Lombok Tengah.