Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi secara Online

Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi secara Online

Terkini | inews | Senin, 20 November 2023 - 20:27
share

JAKARTA, iNews.id - Inilah cara menonaktifkan NPWP pribadi secara online. NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Penonaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan jika seseorang tidak lagi bekerja atau memiliki penghasilan. Wajib pajak yang telah menonaktifkan NPWP disebut sebagai wajib pajak non-efektif (NE).

Penghapusan NPWP adalah tindakan yang lebih permanen daripada penonaktifan NPWP. Wajib pajak yang ingin menghidupkan kembali NPWP yang telah dihapus harus membuat NPWP baru.

Wajib pajak dapat mengaktifkan kembali NPWP yang telah dinonaktifkan dengan menjalani prosedur yang berlaku.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara penonaktifan NPWP secara online, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Senin (20/11/2023).

Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online

  1. Mengisi formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di laman Ditjen Pajak.
  2. Mengunggah dokumen melalui aplikasi e-Registration. Dokumen yang dimaksud akan berbeda-beda, sesuai dengan kondisi pemohon saat itu:

3. Jika dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik. Namun, apabila dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan.

4. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

Demikianlah cara menonkatifkan NPWP pribadi secara online.

Topik Menarik