Apple Bakal Bayar Rp1,5 Triliun untuk Selesaikan Gugatan Terkait Pelanggaran Privasi oleh Siri

Apple Bakal Bayar Rp1,5 Triliun untuk Selesaikan Gugatan Terkait Pelanggaran Privasi oleh Siri

Teknologi | okezone | Senin, 6 Januari 2025 - 15:48
share

JAKARTAApple telah setuju untuk membayar USD95 juta (sekira Rp1,5 triliun) untuk menyelesaikan gugatan hukum class action terkait klaim bahwa asisten virtual Siri, yang diaktifkan melalui suara, telah melakukan pelanggaran privasi.

Pengguna perangkat Apple mengklaim bahwa Apple merekam pembicaraan pribadi mereka setelah mereka secara tidak sengaja mengaktifkan Siri. Rekaman pembicaraan ini kemudian dibagikan Apple kepada pihak ketiga seperti para pengiklan.

Siri adalah fitur asisten virtual pada iPhone, iPad, dan perangkat Apple lainnya, yang dapat diaktifkan hanya dengan kode suara seperti “Hai Siri”. Siri kemudian akan dapat melaksanakan sejumlah perintah seperti memutar lagu atau melakukan pencarian di web.

Dua penggugat mengatakan bahwa penyebutan sepatu Air Jordan dan restoran Olive Garden oleh mereka telah memicu iklan untuk produk tersebut. Pengguna lain mengatakan mendapat iklan untuk perawatan bedah bermerek setelah mendiskusikannya dengan dokter pribadinya.

Periode gugatan class-action ini berlangsung dari 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024, saat Siri mengadopsi fitur "Hai, Siri" yang diduga menyebabkan terjadinya perekaman illegal tersebut. Apple membantah melakukan kesalahan dengan menyetujui penyelesaian dengan membayar para penggugat.

 

Penggugat, yang diperkirakan berjumlah puluhan juta, dapat menerima hingga USD20 per perangkat yang mendukung Siri, seperti iPhone dan Apple Watch.

Gugatan serupa atas nama pengguna Google Asisten Suara saat ini sedang menunggu keputusan di pengadilan federal San Jose, California, di distrik yang sama dengan pengadilan Oakland. Penggugat diwakili oleh firma hukum yang sama seperti dalam kasus Apple.

Topik Menarik