Waspada Modus Penipuan atas Nama Tilang ETLE, Pelaku Kirim Informasi Denda lewat WhatsApp
BANGKA, iNews.id - Modus penipuan yang beredar mengatasnamakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai meresahkan warga di Bangka Belitung (Babel). Polda Bangka Belitung pun mengimbau warga untuk lebih waspada.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, informasi pembayaran denda itu kirim melalui aplikasi WhatsApp.
Beberapa hari ini, beredar pesan melalui WhatsApp terkait informasi pembayaran tilang elektronik. Kami imbau masyarakat tidak percaya dengan modus-modus seperti itu, ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023).
Jojo menegaskan bahwa pihaknya hanya mengirimkan berupa surat tilang melalui jasa pos yang dikirim ke sesuai alamat pelanggar. Selanjutnya, surat yang diterima oleh pelanggar bisa dikonfirmasi oleh pelanggar melalui website di surat tersebut atau bisa langsung datang ke posko ETLE di Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung.
Jadi kami sampaikan kepada masyarakat, apabila mendapatkan pesan dari nomor yang tidak dikenal agar diabaikan atau melaporkan ke Posko ETLE di Polda, ucap Jojo.