Apa Itu E Billing? Yuk, Simak Penjelasan Lengkap KlikPajak by Mekari
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Sebagai upaya untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban kepada Negara, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan banyak aplikasi. Tidak hanya meluncurkan aplikasi e-filing saja untuk memudahkan proses pelaporan SPT, tetapi terdapat pula aplikasi efaktur dan ebilling.
Pada kesempatan ini Anda akan mengetahui lebih detail dan mengenal aplikasi ebilling yang telah dibuat oleh DJP. Anda memerlukan informasi ini, karena jika paham penggunaannya bisa memudakan dalam urusan perpajakan.
Jenis pajak yang pembayarannya dapat dilakukan di ebilling ini meliputi pajak bumi dan bangunan di sektor P3 (Perhutanan, Pertambangan dan Perkebunan), pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan.
Jika Anda adalah seseorang yang update tentang pemberitaan pembayaran pajak, harusnya sudah tidak asing dengan aplikasi ini. Karena aplikasi ebilling pajak ini dirilis oleh DJP sejak tahun 2016. Berikut penjelasan lengkap untuk Anda.
Apa Itu Ebilling?
Sebelum membahas mengenai panduan penggunaannya, Anda perlu mengetahui definisi dari aplikasi ini. Aplikasi yang biasa dikenal dengan SSE (Surat Setoran Elektronik) ini merupakan cara pelunasan pajak online dengan memakai kode billing sebagai penghubungnya di sistem.
Dapat dikatakan bahwa e billing ini adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik, tanpa harus mendatangi kantor urusan perpajakan. Pelaksanaan pembayaran pajak dengan e billing ini secara online bisa Anda bayarkan, asalkan sebelumnya memiliki ID billing.
Setoran pembayaran pajak yang berhasil dilakukan, secara langsung masuk ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan dikelola oleh biller resmi. Harapan aplikasi e billing ini dirilis adalah pembayaran pajak bisa lebih efisien dan efektif.
Istilah Istilah dalam Aplikasi Ebilling
Dalam penggunaan aplikasi pembayaran pajak online ini Anda akan menemukan beberapa istilah. Agar Anda tidak mengalami kebingungan, berikut ini penjelasan singkat mengenai istilah di aplikasi e-billing.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Jika berurusan dengan pajak maka Anda akan sering menjumpai istilah NPWP. Dari kepanjangannya dapat diketahui bahwa NPWP ini berfungsi sebagai pengenal wajib pajak untuk urusan administrasi persoalan pajak.
EFIN Pajak
Selain NPWP dalam mengakses aplikasi perpajakn dibutuhkan EFIN. Electronic Filing Identification Number adalah kode angka yang terdiri dari 10 digit dan dikeluarkan oleh DJP sebagai identifikasi transaksi secara elektronik.
EFIN ini dalam penggunaannya memiliki batasan waktu. Setelah membuat EFIN untuk transaksi, maka bisa digunakan dalam jangka waktu 30 hari. Apabila tidak digunakan sampai batas waktu tersebut, maka harus mengajukan pembuatan ulang.
ID Billing
Seperti penjelasan di atas bahwa pembayaran pajak secara online membutuhkan id billing dalam mengaksesnya. Id billing adalah kode yang dikeluarkan oleh pihak DJP sebagai identifikasi saat wajib pajak melakukan pembayaran pelunasan pajak.
NTPN
Istilah berikutnya yang akan Anda temukan jika mengakses e billing adalah NTPN. Nomor transaksi penerimaan Negara yaitu adalah kode yang tercantum dalam lembar penyetoran pajak sebagai bukti pelunasan.
Melalui NTPN yang terdiri dari 16 digit huruf dan angka ini, pihak pengelola pajak bisa dengan mudah melakukan validasi penyetoran pajak.
Hal yang Perlu Disiapkan Untuk Pembayaran Melalui E Billing
Sama halnya seperti Anda melakukan pembayaran pajak secara manual, proses pembayaran secara online juga memerlukan beberapa syarat untuk dilakukan. Berikut ini beberapa hal yang harus Anda siapkan jika ingin melakukan transaksi pembayaran dengan aplikasi ebilling.
Memiliki NPWP
Sebagai wajib pajak secara pribadi, pembuatan NPWP saat ini secara otomatis tersinkronisasi dengan NIK KTP. Tetapi, lain halnya dengan wajib pajak badan usaha. Mendapatkan NPWP untuk mengurusi persoalan pajak harus mengurusnya terlebih dahulu dengan menyetorkan dokumen sesuai persyaratan.
Sebagai badan usaha yang telah lama terdaftar tentu Anda sudah memiliki NPWP bukan? Jika sudah punya Anda hanya tinggal menginputkannya nanti ketika menggunakan aplikasi dari DJP.
Menyiapkan EFIN
Selanjutnya yang perlu Anda siapkan apabila ingin mengakses ebling yaitu EFIN. Perlu Anda ketahui bahwa pemilik EFIN terbagi menjadi 2 yaitu untuk pajak pribadi dan juga badan. Pembuatan EFIN ini saat ini hanya bisa diurus secara offline. Penggunaan EFIN dalam urusan perpajakan diatur dalam Perdirjen-Pajak No. PER-06/PJ/2019.
Daftar ID Billing
Dalam melakukan transaksi di ebilling maka Anda membutuhkan kode yang terdiri dari 15 digit kombinasi kode dan angka. ID billing ini perlu Anda peroleh karena tanpa kode ini proses pembayaran secara digital tidak dapat dilakukan
DJP dan mitra resminya adalah badan yang memiliki hak untuk melakukan penerbitan kode billing. Dari kode billing yang Anda terima pihak DJP mampu mengidentifikasi informasi mengenai identitas wajib pajak.
Proses pengurusan ID billing ini juga mudah dilakukan, apalagi pengurusannya secara online dengan mengunjungi laman resmi DJP atau mengakses aplikasi mitra DJP. Hal yang dibutuhkan untuk membuat kode billing ini adalah NPWP untuk login dan mengisi formulir pada tampilan laman.
Cara Membayar Pajak Melalui E Billing
Sudah mengetahui tentang istilahnya dalam aplikasi dan juga hal apa saja yang perlu dipersiapkan. Berikutnya Anda perlu menyimak bagaimana cara melakukan transaksi di aplikasi pembayaran digital ini.
Pembuatan Akun
Pertama untuk mengakses aplikasi ini tentu Anda harus membuat akun terlebih dahulu. Pada proses pembuatan akun ini Anda hanya perlu menyiapkan informasi data diri dan persyaratan lain seperti penjelasan di atas. Pastikan Anda menggunakan email aktif, karena nantinya digunakan untuk proses verifikasi.
Memilih Jenis Pajak yang Ingin Dibayar
Berikutnya setelah mempunyai akun, Anda tinggal login di aplikasi e billing. Apabila Anda membuatnya melalui mitra DJP, biasanya lebih banyak fitur yang bisa dinikmati. Dalam aplikasi pembayaran ini Anda harus memilih antara pajak pribadi maupun pajak badan sesuai dengan jenis pajak yang ingin dilunasi.
Pada tampilan jenis pajak Anda akan diminta untuk mengisikan NPWP. Pastikan Anda menginputkan NPWP secara valid, karena apabila terjadi kesalahan sistem akan mendeteksinya dan tidak bisa berlanjut ke proses berikutnya.
Pendaftaran ID Billing
Setelah Anda mengisi dan melengkapi data di jenis pajak yang dipilih, selanjutnya bisa membuat kode billing untuk melakukan transaksi pembayaran. Dalam pembuatan ID billing ini sebelumnya Anda harus sudah mendaftar EFIN, jika pengurusannya tidak melalui mitra e billing.
Pengurusan EFIN ini harus dilakukan dengan mendatangi kantor pajak langsung dan tidak bisa diwakilkan. Namun, tenang saja jika memilih jasa penyedia yang menjadi mitra resmi DJP Anda dapat membuat ID billing tanpa perlu mendaftar EFIN terlebih dahulu.
Proses Pembayaran
Setelah Anda menerima ID billing maka proses pelunasan pajak dapat dilakukan secara mudah. Cara melakukan pembayaran adalah dengan mengakses menu e billing dan pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan.
Anda dapat memilihnya dengan mengklik di bagian jenis pajak yang sebelumnya telah dilengkapi data dan ID billing nya. Dalam laman tersebut akan muncul tampilan invoice yang berisi jumlah tagihan, tanggal jatuh tempo dan beberapa metode bayar.
Pilihlah pada metode bayar yang sesuai keinginan Anda. Berikutnya setelah memilih metode pembayaran Anda tinggal melakukan pelunasan sesuai nominal yang tertera dengan metode bayar pilihan sebelumnya.
Setelah transaksi berhasil diproses maka pada tampilan aplikasi e billing maka Anda akan dibawa ke menu NTPN. Pada menu NTPN Anda bisa memperoleh informasi detail mengenai BPN. Pastikan Anda menyimpan BPN sebagai bukti telah melunasi pajak dengan cara mengunduhnya setelah keluar NTPN.
Penting sekali menunggu NTPN keluar di BPN, karena proses verifikasi yang dilakukan pihak pajak memerlukan nomor tersebut untuk mengecek sah tidaknya transaksi.
Keunggulan Pembayaran Melalui E Billing
Setelah membaca penjelasan di atas dapat Anda ketahui bahwa proses pembayaran pajak dengan aplikasi secara online ternyata mudah untuk dilakukan. Berikut keunggulan penggunaan aplikasi e billing untuk proses pembayaran pajak yang bisa membuat Anda ingin mencobanya.
Proses Pembayaran Mudah
Melalui pembayaran dengan sistem online di aplikasi, tentunya pelunasan pajak menjadi lebih mudah. Anda tidak perlu repot mendatangi kantor perpajakan dan meluangkan banyak waktu hanya untuk melakukan pembayaran pajak saja.
Apalagi proses pembayaran pajak secara online ini bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja asalkan terhubung dengan koneksi internet. Dengan cara ini Anda tentu tidak perlu antre panjang lagi di kantor pajak.
Pihak DJP pun juga memberikan kebebasan dalam pemilihan pembayaran di e-biling. Anda bisa menggunakan laman resmi DJP ataupun memakai jasa penyedia seperti Klik Pajak yang telah menjadi mitra resmi DJP untuk pembayaran pajak.
Keamanan Pembayaran Terjamin
Menggunakan aplikasi untuk membayar pajak ini Anda tidak perlu risau prihal keamanan. Karena pihak DJP telah memiliki sistem kemanan untuk sistemnya. Apalagi jika Anda memilih memakai mitra resmi Klik Pajak yang didalam aplikasinya telah memiliki sertifikasi ISO untuk keamanan datanya.
Mengurangi Penggunaan Kertas
Karena dilakukan secara online maka pembayaran pajak dengan aplikasi ini bisa mendukung gerakan cinta lingkungan. Jika pembayaran dengan sistem lama, maka dibutuhkan berlembar-lembar kertas baik berupa formulir maupun data pendukung lainnya.
Tetapi dengan memakai aplikasi semua data terekam di dalam sistem dan tidak perlu menggunakan kertas lagi. Sistem akan menyimpan data yang telah terekam secara aman, jadi hal ini selain ramah lingkungan juga bisa meminimalisir terjadinya kehilangan data akibat kelalaian.
Menghindari Kesalahan Input Data
Proses penginputan data di aplikasi pembayaran pajak ini dilakukan langsung oleh penggunanya ke laman resmi ataupun mitra resmi DJP. Dalam hal ini tentu bisa menghindari adanya kesalahan input data. Dengan menginputnya secara mandiri, data-data yang ada dalam aplikasi lebih valid.
Itulah informasi mengenai aplikasi e billing pembayaran pajak secara online. Apabila Anda tertarik untuk mengurus pembayaran pajak melalui mitra DJP bisa memilih Klik Pajak. Layanan Klik Pajak adalah platform yang bisa memudahkan Anda dalam mengurus pajak badan usaha perusahaan.
Klik Pajak tidak hanya memiliki fitur e billing saja, melainkan Anda juga bisa menikmati fitur perpajakan lainnya yang otomatis sistemnya terintegrasi. Tidak perlu khawatir tentang legalitasnya, karena Klik Pajak adalah mitra resmi DJP sebagai penyedia ASP.
Fitur perpajakan lainnya yang disediakan oleh platform ini bisa Anda telusuri di https://klikpajak.id/ Anda juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim Klik Pajak untuk penjelasan fitur dan cara kerja aplikasi yang dimiliki. Informasi lebih detail mengenai e billing KlikPajak ini bisa Anda akses di website resminya.