Cara Daftar Izin Usaha UMKM Online Melalui Sistem OSS

Cara Daftar Izin Usaha UMKM Online Melalui Sistem OSS

Teknologi | trikinet.com | Kamis, 10 Maret 2022 - 09:07
share

Dalam upaya memastikan UMKM atau usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia memiliki daya saing yang tinggi, pemerintah terus melakukan inovasi. Salah satunya, dengan mempermudah perizinan usaha bagi UMKM, melalui sistem OSS ( online single submission ).

OSS sendiri merupakan lembaga yang menangani setiap perizinan industri apa pun, termasuk terkait perizinan perdagangan bagi UMKM. Sistem OSS memudahkan UMKM untuk mengurus perizinan usahanya, yang dapat dilakukan secara daring.

Ada pun perizinan usaha bagi UMKM itu, dapat ditempuh melalui beberapa langkah, yang akan dijelaskan sebagaimana berikut ini.

Cara Mendaftarkan Usaha bagi UMKM lewat Sistem OSS

OSS mendefinisikan UMKM yang dapat mendaftarkan izin usaha pada sistem OSS, sebagai usaha milik warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha paling banyak 5 miliar, tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.

Sebelum mendapatkan perizinan usaha, UMKM dapat terlebih dulu mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS, agar mendapatkan hak akses pada sistem OSS, dengan menempuh langkah berikut:

OSS

OSS

OSS

Selanjutnya, usaha Anda sudah terdaftar dan mendapat akses di sistem OSS, sehingga dapat lanjut melakukan pengurusan izin usaha di sistem OSS, dengan menempuh langkah selanjutnya.

Cara Mengurus Perizinan Usaha di Sistem OSS

Setelah memiliki hak akses, UMKM dapat mengurus perizinan melalui sistem OSS. Bagi UMKM, perizinan usahanya berjenis UMK Risiko Rendah. UMKM hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB tersebut, nantinya dapat digunakan sebagai legalitas usaha, SNI (Standar Nasional Indonesia) dan SJPH (Sertifikasi Jaminan Produk Halal) untuk usaha yang dimiliki. Ada pun langkah mengurusnya, dapat dilakukan dengan cara berikut:

UMKM ONLINE

Perlu diketahui, formulir tiap jenis UMKM, memiliki tampilan yang berbeda.

Formulir UMKM berjenis orang perseorangan:

umkm online

Formulir UMKM berjenis badan usaha:

UMKM ONLINE

umkm online

Dengan begitu, NIB usaha Anda berhasil terbit dan dapat diunduh atau dicetak. NIB tersebut, nantinya dapat digunakan sebagai perizinan usaha. Sehingga, kini usaha Anda telah resmi terdaftar dan mendapat izin usaha secara legal.

Video: Tutorial Cara Daftar UMKM Online di OSS.

Topik Menarik